KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penundaan paripurna usulan hak angket di DPRD Kaltim jadi perhatian publik. Di tengah perdebatan soal jumlah kehadiran anggota dewan yang berujung tidak kuorumnya paripurna, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan satu hal, apa yang menjadi sorotan publik memang perlu diawasi DPRD.
Namun hak angket bukanlah instrumen pengawasan yang tepat digunakan di kasus tersebut, melainkan hak interpelasi. Pandangan itulah yang kemudian menjadi alasan mengapa dirinya tidak menghadiri rapat paripurna usulan hak angket yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Sarkowi, hak pengawasan DPRD pada dasarnya melekat pada setiap anggota dewan. Karena itu, meski fraksi memiliki sikap politik tertentu, setiap legislator tetap memiliki ruang untuk menentukan pandangannya berdasarkan keyakinan dan penilaian masing-masing.
Dalam kasus ini, Sarkowi mengaku sejak awal lebih setuju jika DPRD menggunakan hak interpelasi dengan meminta penjelasan pemerintah daerah dibanding langsung menggunakan hak angket.
Karena itu, ketika forum yang digelar beragenda paripurna pengusulan hak angket, dia memilih tidak hadir. Sarkowi juga tak menepis jika absennya mayoritas anggota Fraksi Golkar dalam paripurna tersebut merupakan bagian dari sikap politik fraksi.
Namun secara pribadi, dia juga memiliki pertimbangan tersendiri mengapa memilih tidak memasuki ruang sidang. Dalam mekanisme rapat paripurna, setiap anggota yang hadir akan dihitung sebagai bagian dari pemenuhan kuorum. Sementara sejak awal dirinya tidak sependapat dengan penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan yang digunakan DPRD saat ini.
Karena itu, kehadirannya dikhawatirkan justru menimbulkan tafsir yang berbeda dari sikap yang selama ini ia sampaikan. “Kalau saya hadir dan menyampaikan pendapat dalam rapat paripurna, nama saya tetap tercatat sebagai peserta yang hadir. Padahal sejak awal saya memiliki sikap bahwa forum yang tepat adalah interpelasi, bukan angket,” katanya.
Perbedaan pandangan yang terjadi, sambung dia, tidak semata-mata berangkat dari pertimbangan politik. Tapi juga didasari pada pemahaman terhadap aturan dan mekanisme yang mengatur fungsi pengawasan DPRD.
Menurutnya, sebelum menggunakan hak angket yang merupakan instrumen pengawasan paling kuat yang dimiliki parlemen, masih ada tahapan lain yang dapat ditempuh untuk memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah.
Karena itu, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi politik maupun regulasi yang menyimpulkan jika interpelasi merupakan langkah yang lebih tepat digunakan pada tahap awal.
“Saya berbicara dari sisi aturan dan mekanisme. Setelah mempertimbangkan berbagai hal, baik aspek politis maupun regulasi, saya tetap berpendapat bahwa forum yang paling tepat adalah interpelasi,” ujarnya singkat. (riz)
Editor : Muhammad Rizki