KALTIMPOST.ID, TENGGARONG – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali menyampaikan penjelasannya terkait perkara yang menyeret nama mantan penyidik KPK, Robin Pattuju.
Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Rita menceritakan kronologi pertemuannya dengan Robin hingga proses penyerahan sejumlah aset miliknya.
Menurut Rita, dirinya tidak memiliki hubungan maupun mengenal Robin sebelumnya. Ia mengaku didatangi Robin yang saat itu disebutnya menawarkan bantuan terkait proses peninjauan kembali (PK) perkara yang sedang dijalaninya.
Dalam pertemuan tersebut, Rita mengaku mendapat informasi bahwa peluang kebebasannya terbuka dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, Robin dan pengacaranya Maskur Husain—rekanan Robin—terbukti telah menerima suap dengan jumlah keseluruhan lebih dari Rp 11 miliar dan US$ 36 ribu ketika menangani kasus korupsi.
Di antaranya ketika KPK menangani kasus korupsi Walikota Tanjungbalai, M Syahrial; kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin; dan penanganan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
Majelis Hakim pun menetapkan Robin Pattuju dan Maskur Husain telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," kata pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 12 Januari 2022.
Rita mengatakan Robin kemudian menyampaikan adanya kebutuhan biaya jasa hukum sebesar Rp10 miliar. Dana tersebut, menurut Rita, disebut bukan untuk Robin secara pribadi, melainkan sebagai honorarium tim kuasa hukum yang direkomendasikan oleh Robin.
Ia mengaku memahami bahwa biaya jasa pengacara dalam perkara besar memang dapat mencapai angka miliaran rupiah. Namun karena tidak memiliki dana tunai dalam jumlah tersebut selama menjalani masa pidana, Rita menyampaikan keterbatasan keuangannya.
Dalam keterangannya, Rita menyebut hanya memiliki dana hasil usaha yang masih berjalan dan tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan tersebut. Karena itu, ia mengaku menawarkan tiga aset yang masih dimilikinya sebagai pengganti pembayaran.
Tiga aset yang dimaksud berupa rumah dan apartemen yang menurut Rita merupakan aset pribadi yang diperolehnya jauh sebelum menjabat sebagai bupati, bahkan sebelum menikah. Aset tersebut kemudian diserahkan kepada Robin untuk digunakan sebagai pembayaran biaya jasa hukum.
“Ini saja yang saya miliki dan bisa saya berikan,” ujar Rita dalam video tersebut.
Rita mengaku tidak mengetahui proses penjualan aset tersebut. Belakangan, ia mendapat informasi bahwa salah satu rumah yang diserahkan telah terjual. Ia juga menyebut pembeli rumah tersebut merupakan seseorang bernama Usman yang belakangan turut terseret dalam perkara yang berkaitan dengan Robin.
Menurut Rita, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik saat pemeriksaan beberapa tahun lalu, hasil penjualan salah satu aset tersebut kemudian mengalir kepada pihak lain. Ia menyebut nominal yang pernah disampaikan penyidik mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Selain menjelaskan soal aset, Rita juga mempertanyakan status hukumnya dalam perkara yang berkaitan dengan Robin. Ia mengaku heran mengapa dirinya tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka saat perkara Robin mulai diusut pada 2021.
Menurut Rita, penetapan dirinya sebagai tersangka justru muncul setelah ia mengajukan program pembebasan bersyarat (PB). Ia menyebut pengajuan PB dilakukan sekitar 2023.
“Kenapa tidak sejak awal disebutkan atau diperiksa dalam perkara Robin, tetapi baru muncul setelah saya mengajukan PB,” ujarnya.
Rita juga mengaku daya ingatnya terhadap sejumlah peristiwa yang terjadi bertahun-tahun lalu sudah tidak lagi sempurna. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa proses pemeriksaan terhadap dirinya dalam perkara tersebut tidak dilakukan lebih awal.
Dalam kesempatan yang sama, Rita menyoroti statusnya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menurutnya berlangsung selama hampir sembilan tahun. Ia mengklaim selama periode tersebut dirinya hanya dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Rita mempertanyakan lamanya penanganan perkara tersebut. Menurut dia, meskipun aturan memungkinkan adanya perpanjangan penanganan kasus tertentu, aparat penegak hukum semestinya memiliki batas waktu yang jelas dalam memberikan kepastian hukum kepada seseorang yang berstatus tersangka.
Ia menilai kepastian waktu penanganan perkara penting sebagai bentuk pelayanan publik dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Karena itu, Rita meminta adanya kejelasan terkait perkembangan proses hukum yang menjerat dirinya.
Di akhir video, Rita menyatakan masih akan melanjutkan penjelasannya pada unggahan berikutnya karena materi yang ingin disampaikan cukup panjang dan tidak memungkinkan disampaikan dalam satu video singkat.
Editor : Uways Alqadrie