Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pengakuan Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari: Putusan Tertulis Sempat Rp180 Miliar, Berubah Jadi Rp110 M Setelah Diprotes

Uways Alqadrie • Jumat, 12 Juni 2026 | 07:45 WIB
Rita Widyasari
Rita Widyasari

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali menyampaikan penjelasan terkait perkara yang yang pernah menjeratnya melalui video yang diunggah di akun media sosial pribadinya.

 Dalam video tersebut, Rita mengaku sengaja berbicara terbuka karena khawatir akses penyampaian informasinya sewaktu-waktu dibatasi.

Ia bahkan meminta masyarakat menyimpan dan menyebarluaskan video tersebut agar pesannya tetap dapat diakses publik apabila akun media sosialnya mengalami kendala.

Baca Juga: Pengakuan Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari: 3 Rumah dan Apartemen Diserahkan ke Robin Pattuju untuk Biaya Pengacara

Selain melalui Instagram dan Facebook, Rita menyebut berencana membagikan penjelasannya melalui platform lain, termasuk TikTok.

Menurut Rita, ada sejumlah hal yang perlu dibicarakan secara terbuka, terutama yang berkaitan dengan penerapan hukum di Indonesia. Ia berharap kalangan praktisi hukum, termasuk para pengacara, ikut memperhatikan dan memberikan pandangan terhadap persoalan yang disampaikannya.

Dalam kesempatan itu, Rita kembali menyinggung putusan yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepadanya disertai kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp110 miliar. Namun, ia mengaku menemukan perbedaan angka dalam dokumen putusan yang diterimanya.

Rita mengatakan, salinan putusan yang dicetak sempat mencantumkan nilai Rp180 miliar, berbeda dengan amar putusan yang menurutnya menyebut angka Rp110 miliar. Perbedaan tersebut kemudian dipersoalkan oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin Sugeng dan rekan-rekannya.

Baca Juga: Setelah Keluar Penjara, Rita Widyasari Akui Selalu Bawa Surat Bebas Saat Bepergian

“Kenapa putusan yang dibacakan berbeda dengan yang tertulis dalam dokumen?” demikian inti pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukum kepada pihak terkait, sebagaimana diceritakan Rita.

Awalnya, kata Rita, pihak yang dimintai klarifikasi menyatakan dokumen tersebut sudah benar. Namun setelah dilakukan protes dan menunjukkan rekaman proses pembacaan putusan, angka dalam dokumen akhirnya diperbaiki menjadi Rp110 miliar sesuai dengan amar putusan yang disebutkan di persidangan.

Meski demikian, Rita menilai koreksi tersebut dilakukan setelah proses hukum lain berjalan. Ia menyebut Hairudin telah lebih dahulu mengajukan banding sehingga muncul perbedaan antara putusan yang diterimanya dengan putusan terhadap Hairudin.

Menurut Rita, kondisi itu menimbulkan pertanyaan karena keduanya diproses dalam perkara yang saling berkaitan. Ia menyebut tim kuasa hukumnya berpendapat terdapat alasan yang membuat dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak dapat diterapkan sebagaimana mestinya dalam kasus tersebut.

Rita sendiri menegaskan tidak pernah melakukan praktik pencucian uang. Menurutnya, unsur utama TPPU adalah upaya menyamarkan asal-usul dana melalui berbagai cara sehingga sumber uang tidak dapat diketahui.

Baca Juga: Fakta Baru dari Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari: Robin Pattuju Disebut Beri Harapan Bebas Sebelum Terjerat OTT

Sebagai contoh, ia menggambarkan praktik pencucian uang dapat dilakukan dengan menempatkan dana pada perusahaan tertentu yang tidak menjalankan kegiatan usaha secara nyata, atau menggunakan aset seperti rumah dan kendaraan atas nama pihak lain untuk menyembunyikan kepemilikan sebenarnya.

Editor : Uways Alqadrie
#rita widyasari #rita Widyasari bebas #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #kutai kartanegara