KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Sejumlah kamera pengawas (CCTV) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Jalan MH Thamrin dilaporkan tidak berfungsi ketika aksi unjuk rasa mahasiswa berlangsung, Jumat (12/6). Kondisi tersebut memunculkan perhatian publik karena terjadi di tengah berlangsungnya demonstrasi.
Berdasarkan pantauan pada sejumlah platform pemantau CCTV milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, beberapa kamera di kawasan tersebut berstatus offline sejak sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Demo Mahasiswa UI Hari Ini, Ini 5 Tuntutan yang Disuarakan kepada Pemerintah Prabowo
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta untuk mengetahui penyebab tidak berfungsinya kamera pengawas tersebut.
Menurutnya, kepolisian bukan pihak yang mengelola sistem CCTV sehingga diperlukan komunikasi dengan instansi terkait guna memperoleh penjelasan mengenai gangguan tersebut.
Budi juga membantah adanya dugaan penggunaan alat pengacau sinyal atau jamming di lokasi demonstrasi. Ia menjelaskan gangguan jaringan telekomunikasi lebih disebabkan padatnya aktivitas masyarakat dan aparat keamanan yang berkumpul di satu kawasan.
Hingga sekitar pukul 18.25 WIB, massa aksi yang didominasi pelajar masih bertahan di Jalan MH Thamrin setelah sebelumnya berupaya menuju Bundaran HI. Langkah mereka kemudian dihadang aparat gabungan yang melakukan pengamanan di sekitar lokasi.
Dalam kesempatan itu, Budi mengungkapkan kepolisian belum menerima surat pemberitahuan aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia. Pengecekan telah dilakukan melalui Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Depok, hingga Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Demo Mahasiswa 12 Juni 2026 Belum Usai, Massa Masih Bertahan di Thamrin Meski Mahasiswa UI Pulang
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, penyelenggara aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian paling lambat tiga hari atau 3x24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.
Pemberitahuan tersebut diperlukan agar aparat dapat menyiapkan pola pengamanan dan melakukan koordinasi dengan penanggung jawab aksi.
Editor : Uways Alqadrie