KALTIMPOST.ID - Kasus korupsi BGN atau Badan Gizi Nasional dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik bernilai Rp1,1 triliun.
Tersangka baru dalam korupsi BGN tersebut adalah Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). Perusahaan itu diketahui menjadi pemenang proyek pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional program MBG.
Dengan penetapan Andri Mulyono, jumlah tersangka dalam perkara korupsi BGN kini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Dadan Hindayana, Soni Sonjaya, Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka.
Dugaan Mark Up Dekati Batas Anggaran
Kejagung menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan motor listrik yang dilakukan untuk mendekati nilai anggaran yang tersedia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan dugaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, yang dilansir dari PojokSatu.id, Sabtu (13/6).
Menurut penyidik, nilai pasti dugaan mark up masih dalam proses penghitungan. Namun, Kejagung memastikan harga yang digunakan dalam pengadaan tersebut dinilai tidak wajar.
Penyidik menemukan adanya dugaan pengondisian dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Syarief menjelaskan bahwa harga yang tercantum dalam HPS hampir sama dengan nilai pengadaan yang disepakati.
“Berapa nilai per unit motor listrik berdasarkan HPS itu. Kurang lebih sama dengan nilai pengadaan. Sekitar Rp 47 juta, kurang lebih," kata Syarief.
Temuan ini menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga berkaitan dengan upaya mengarahkan harga agar mendekati plafon anggaran yang telah disediakan.
Selain dugaan mark up, penyidik juga menyoroti proses pencairan pembayaran proyek.
Kejagung menduga Andri Mulyono menerima pembayaran penuh meski terdapat masalah pada pelaksanaan pengadaan dan kesesuaian barang yang diserahkan.
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dengan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi,” kata Syarief.
Penyidik saat ini masih mendalami alur pembayaran dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut.
Spesifikasi Motor Listrik Diduga Tidak Sesuai
Dalam penyidikan yang berjalan, Kejagung juga menemukan dugaan bahwa spesifikasi motor listrik yang disediakan tidak sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan.
Penyidik menyebut terdapat indikasi penurunan kualitas atau spesifikasi dibandingkan dengan yang tercantum dalam perencanaan awal proyek.
“Seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan,” kata Syarief.
Temuan ini menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menelusuri potensi kerugian yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan tersebut.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi BGN
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yaitu:
· Dadan Hindayana
· Soni Sonjaya
· Lodewyk Pusung
· Asep Yusuf Somantri
· Andri Mulyono
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andri Mulyono langsung ditahan oleh penyidik Kejagung. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kejagung juga menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi BGN akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1,1 triliun tersebut.***
Editor : Dwi Puspitarini