KALTIMPOST.ID - Kasus mafia badal haji kembali menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan penipuan yang merugikan jemaah hingga miliaran rupiah. Komisi VIII DPR menilai praktik tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Temuan mengenai mafia badal haji ini berasal dari tim Perlindungan Jemaah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Dari hasil penelusuran, ditemukan dugaan penipuan transaksi badal haji dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.
Selain itu, kasus terkait pembayaran dam haji juga menjadi sorotan. Sejumlah setoran yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan diduga dialihkan secara ilegal kepada mukimin. Situasi ini memunculkan kekhawatiran terhadap keamanan dan transparansi layanan bagi jemaah haji Indonesia.
Baca Juga: Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi BGN Diduga Mainkan Harga Motor Listrik Rp1,1 Triliun
DPR Ingatkan Negara Harus Melindungi Jemaah
Anggota Komisi VIII DPR, Mahdalena, menegaskan bahwa praktik mafia badal haji tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, para jemaah datang ke Tanah Suci dengan tujuan beribadah sehingga negara harus memastikan mereka mendapatkan perlindungan.
"Terbongkarnya kasus dugaan penipuan pembayaran dam dan badal haji ini tidak bisa dibiarkan karena masyarakat sangat dirugikan. Mereka datang dengan niat beribadah, tetapi justru menjadi korban penipuan. Pemerintah harus bertindak tegas dan memperketat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi," kata Mahdalena, anggota Komisi VIII DPR, Jumat (12/6/2026).
Mahdalena menilai pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proses layanan yang berkaitan dengan badal haji maupun pembayaran dam agar celah penyalahgunaan tidak kembali terjadi pada musim haji berikutnya.
Baca Juga: Kejagung Teliti 26 Nama dari Sony Sonjaya, Pemeriksaan Justice Collaborator Digelar Pekan Depan
Keluhan Jemaah Jadi Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah jemaah menyampaikan keluhan terkait pembayaran dam. Mereka mengaku telah menyetor dana sebesar 720 riyal, tetapi tidak menerima sertifikat resmi maupun bukti pembayaran dari jalur resmi Adahi.
Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak terkait hingga akhirnya ditemukan dugaan praktik penipuan yang melibatkan transaksi dalam jumlah besar. Temuan ini menjadi peringatan bahwa jemaah perlu lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan yang tidak berasal dari saluran resmi.
Komisi VIII DPR juga mendorong pemerintah untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindak para pelaku yang terlibat. Langkah hukum dinilai penting agar muncul efek jera dan memberikan rasa aman bagi jemaah yang sedang menjalankan ibadah.
Mahdalena menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kerugian materiil semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola penyelenggaraan haji.
"Penindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera bagi para pelaku dan tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan jemaah. Ini bukan hanya soal kerugian materiil, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat dan kekhusyukan mereka dalam menjalankan ibadah. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada seluruh jemaah haji," ujarnya, dilansir dari inews.id, Sabtu (13/6).
Menurut DPR, pemberantasan mafia badal haji menjadi langkah penting untuk menjaga kredibilitas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia sekaligus memastikan para jemaah dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir menjadi korban penipuan.***
Editor : Dwi Puspitarini