Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Skandal Audit BPK di Muara Enim, Eks Penyidik KPK Sebut Temuan Bisa Jadi Ajang Praktik Auditor Nakal

Dwi Puspitarini • Minggu, 14 Juni 2026 | 07:32 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang.

KALTIMPOST.ID - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyoroti dugaan praktik auditor nakal dalam kasus suap terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Menurut Yudi, temuan audit yang berpotensi membuat pemerintah daerah gagal memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan negosiasi demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Opini WTP Dinilai Kerap Menjadi Tekanan bagi Pemerintah Daerah

Yudi menjelaskan bahwa opini WTP memiliki nilai penting bagi pemerintah daerah karena menjadi indikator pengelolaan keuangan yang dinilai baik. Karena itu, ketika auditor menemukan masalah yang dapat memengaruhi hasil audit, kondisi tersebut sering menjadi tekanan bagi kepala daerah dan jajarannya.

Ia menilai situasi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh auditor yang tidak menjalankan tugas secara profesional. Temuan yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah justru dapat berubah menjadi alat untuk melakukan negosiasi.

Yudi mengatakan, "Bagi saya, temuan BPK sehingga tidak bisa WTP adalah mimpi buruk bagi pemda. Inilah yang dimanfaatkan oleh auditor nakal, sehinggal alih-alih temuan sangat penting untuk menyelamatkan uang negara, malah jadi ajang negoisasi untuk mendapatkan uang," dilansir dari Inews, Minggu (14/6/2026).

Kasus Muara Enim Jadi Alarm Pembenahan Internal BPK

Yudi menilai kasus dugaan suap audit di Kabupaten Muara Enim harus menjadi perhatian serius bagi pimpinan BPK. Ia meminta agar lembaga tersebut melakukan pembenahan internal dan memperkuat pengawasan terhadap para auditor.

Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi melibatkan lebih dari satu orang dalam tim pemeriksa. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya berfokus pada individu tertentu, tetapi juga pada mekanisme kerja tim audit secara keseluruhan.

"Itulah sebabnya maka pimpinan BPK harus bersih-bersih dari auditor seperti itu, dikhawatirkan tim yang memeriksa semua terlibat. Sebab, tanpa persetujuan semua auditor sulit mereka bisa bermain," ujarnya.

Sementara itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait laporan keuangan yang diaudit oleh BPK di Kabupaten Muara Enim. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 10 Juni 2026.

Salah satu tersangka adalah Bupati Muara Enim, Edison. Selain itu, KPK juga menetapkan Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari selaku ASN BPK dan Pengendali Teknis, Fika yang menjabat sebagai Direktur PT Millenium Solusi Abadi, serta Cory Erin Hardi yang merupakan marketing perusahaan tersebut.

Dalam perkara ini, Edison diduga memberikan suap sebesar Rp1,6 miliar untuk memengaruhi hasil pemeriksaan laporan keuangan. Dugaan suap muncul setelah auditor menemukan nilai yang melebihi batas materialitas dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, yang berpotensi memengaruhi hasil audit yang diterbitkan BPK.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Muara Enim #Skandal Audit BPK di Muara Enim #Auditor Nakal #bpk #kpk