KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Pihak kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa dilaporkan tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan mempertimbangkan opsi praperadilan.
Langkah ini diambil usai kedua klien mereka resmi ditangkap dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Kasus Ijazah
Sementara itu, sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pakar telematika Roy Suryo serta pegiat sosial Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, Jumat (19/6/2026). Langkah penjemputan paksa ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, penangkapan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Baca Juga: Jajak Pendapat Terbaru, Tingkat Kepuasan Warga AS terhadap Kebijakan Trump Soal Iran Tetap Rendah
"Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan," ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa bertujuan untuk kelancaran proses Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Laga Hidup-Mati di San Francisco, Turki dan Paraguay Berburu Poin Perdana
"Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Kami juga melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, baik jasmani maupun rohani, sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Iman.
Sebelum dilakukan pelimpahan, penyidik juga mengonfirmasi kembali seluruh barang bukti di hadapan kedua tersangka demi memastikan validitas data selama masa penyidikan.
Baca Juga: Korupsi KUR BRI Berau Terbongkar, Kerugian Negara Tembus Rp5,6 Miliar, Satu Tersangka Terancam DPO
Tercatat, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 94 orang saksi dan meminta keterangan dari 26 orang ahli untuk melengkapi dokumen perkara yang telah bergulir selama delapan bulan terakhir ini.(*)
Editor : Thomas Priyandoko