Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

KPK Panggil Nabil Husein Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Rita Widyasari, Ini Faktanya

Uways Alqadrie • Selasa, 23 Juni 2026 | 14:49 WIB
 Nabil Husein Said Amin
Nabil Husein Said Amin

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dalam agenda pemeriksaan terbaru, penyidik memanggil pengusaha Kalimantan Timur yang juga anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Nabil dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang bersumber dari pungutan per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kukar.

Selain dikenal sebagai legislator, Nabil Husein juga merupakan Presiden Klub Borneo FC Samarinda. Pemeriksaannya dijadwalkan berlangsung di Kantor KPPN Balikpapan pada Selasa (23/6).

Baca Juga: Korban Taufik Hidayat Bertambah, Sejumlah Wanita Ungkap Dugaan Penyekapan, Penyiksaan dan Pelecehan Seksual

“Pemeriksaan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka RW,” ujar Budi.

Tak hanya Nabil, KPK turut memanggil sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat Pemerintah Kabupaten Kukar, aparatur sipil negara, hingga kalangan swasta yang diduga mengetahui aliran dana dalam perkara tersebut.

Beberapa nama yang dipanggil antara lain Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono, Kepala BPKAD Kukar Sukotjo, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, serta sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pihak swasta.

Kasus yang menyeret Rita Widyasari sendiri telah bergulir sejak 2017. Saat itu, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perizinan proyek di Kukar.

Setahun kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp110 miliar yang berkaitan dengan berbagai perizinan proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Upaya hukum yang ditempuh Rita melalui peninjauan kembali (PK) akhirnya kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonannya pada 2021. Saat ini, Rita menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta.

Baca Juga: Pengakuan Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari: Putusan Tertulis Sempat Rp180 Miliar, Berubah Jadi Rp110 M Setelah Diprotes

Meski telah divonis dalam perkara gratifikasi, KPK masih terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat mantan kepala daerah tersebut.

Pada pertengahan 2024 lalu, lembaga antirasuah mengungkap adanya dugaan penerimaan dana dari sejumlah pengusaha tambang yang masih terus didalami hingga sekarang.

Editor : Uways Alqadrie
#rita widyasari #kasus gratifikasi Rita Widyasari #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #nabil husein