Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Bejat! Seorang Ayah di Cianjur Tega Cabuli Anak Tiri 30 Kali Selama 3 Tahun Disaksikan Ibu Kandung Demi Pernikahan

Dwi Puspitarini • Selasa, 23 Juni 2026 | 15:50 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak.
Ilustrasi. Seorang Ayah di Cianjur Tega Cabuli Anak Tiri 30 Kali disaksikan oleh ibu kandungnya.

KALTIMPOST.ID - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi perhatian publik setelah polisi menetapkan seorang ayah tiri berinisial AB (42) dan ibu kandung korban berinisial AI (46) sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut disebut telah terjadi berulang kali sejak 2023 hingga Mei 2026. Korban yang masih di bawah umur kini mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis dari pihak berwenang.

Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Cianjur melalui serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan para pihak yang terkait.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.

"Aksi keji ini sudah berlangsung konstan sejak tahun 2023 hingga Mei 2026 kemarin," ungkap AKP Fajri Ameli Putra, Kasat Reskrim Polres Cianjur, saat memberikan keterangan kepada media pada Selasa (23/6/2026), dilansir dari inews.

Polisi Ungkap Dugaan Motif dan Kronologi Kasus

Menurut hasil pemeriksaan penyidik, perkara ini bermula dari persoalan rumah tangga kedua tersangka. Polisi mengungkap bahwa AB sempat mengutarakan keinginannya untuk menceraikan istrinya karena berencana menikahi perempuan lain. Keinginan tersebut mendapat penolakan dari AI.

Dalam proses penyidikan, polisi menduga muncul kesepakatan yang menyimpang antara kedua tersangka. AB disebut meminta izin untuk melakukan hubungan seksual terhadap anak tirinya sebagai syarat agar tidak menceraikan istrinya. Penyidik menyatakan AI diduga menyetujui permintaan tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, dugaan perbuatan tersebut dilakukan sekitar 30 kali sejak 2023 hingga akhir Mei 2026. Polisi juga menyebut sebagian peristiwa diduga terjadi di hadapan ibu kandung korban tanpa adanya upaya untuk menghentikan tindakan tersebut.

Meski penyidik belum menemukan adanya ancaman fisik secara langsung terhadap korban dalam setiap kejadian, kepolisian menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak menghilangkan unsur pidana dalam perkara yang sedang ditangani. Seluruh fakta masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang terus didalami oleh penyidik.

Korban Didampingi Psikolog, Kedua Tersangka Dijerat Undang-Undang

Setelah kasus terungkap, korban yang masih berstatus anak langsung ditempatkan dalam pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama dinas sosial setempat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis korban mendapatkan penanganan yang memadai setelah mengalami trauma akibat peristiwa yang dilaporkan.

Sementara itu, kepolisian memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan. AB dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku diduga merupakan orang tua tiri korban, ancaman pidananya dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, AI sebagai ibu kandung korban dijerat dengan Pasal 419 KUHP terkait dugaan pembiaran dan keterlibatan dalam tindak pidana tersebut. Penyidik menyatakan seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Polres Cianjur juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini mengutamakan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga identitas anak sesuai ketentuan perlindungan anak. Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Cabuli Anak Tiri 30 Kali #trauma psikologis #pencabulan anak tiri #polres cianjur #kekerasan seksual