SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meninjau kembali kebijakan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejumlah perusahaan tambang batubara. Langkah itu dilakukan menyusul potensi berkurangnya dana bagi hasil (DBH) yang diperkirakan mencapai Rp 2,34 triliun.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kutim Mahyunadi saat bertemu jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (23/6). Mahyunadi menjelaskan, empat dari enam perusahaan tambang besar di Kutim mengalami pengurangan volume produksi dalam perubahan RKAB. Perusahaan tersebut yakni PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta, dan PT Indominco Mandiri (IMM).
Total pengajuan kuota produksi dari empat perusahaan tersebut mencapai 61,6 juta ton. Namun, RKAB yang disetujui hanya sebesar 35,15 juta ton. "Artinya, terjadi pengurangan volume produksi hingga 26 juta ton atau terpangkas sekitar 42,5 persen dari total yang diusulkan," ujar Mahyunadi.
Menurutnya, pengurangan produksi tersebut berdampak langsung terhadap penerimaan daerah. Dengan asumsi dana bagi hasil sekitar Rp 90 ribu per ton, Kutim diperkirakan kehilangan potensi pendapatan hingga Rp 2,34 triliun pada APBD Perubahan 2026.
"Jika pendapatan berkurang Rp 2,34 triliun, praktis sisa APBD kita hanya sekitar Rp 2,5 triliun. Anggaran tersebut hanya akan habis untuk membayar gaji pegawai. Tidak ada lagi ruang untuk biaya pembangunan," kata Mahyunadi.
Ia juga mengungkapkan, perubahan RKAB yang baru diterbitkan pada April 2026 membuat perusahaan memiliki waktu terbatas untuk menyesuaikan operasional. Akibatnya, sejumlah perusahaan diperkirakan telah menghabiskan kuota produksinya pada Agustus hingga Oktober mendatang.
"Dari bulan Agustus hingga Desember nanti dipastikan tidak ada aktivitas produksi. Konsekuensinya, para pekerja terpaksa dirumahkan," tutur Mahyunadi. Pemkab Kutim memperkirakan kondisi tersebut berpotensi berdampak pada sekitar 10.338 tenaga kerja di sektor pertambangan dan industri penunjang. Selain mengurangi aktivitas ekonomi, penghentian produksi juga dikhawatirkan memicu gejolak sosial apabila tidak diantisipasi sejak dini. (riz)
Editor : Muhammad Rizki