Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

LAPORAN KHUSUS: Kapolda Kaltim Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Anggota Polri Terlibat Narkoba, Ajak Masyarakat Bangun Budaya Tolak Narkoba

Muhammad Taufik • Minggu, 28 Juni 2026 | 08:07 WIB
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro

KALTIMPOST.ID-Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, baik di lingkungan internal kepolisian maupun di tengah masyarakat. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkoba.

Pernyataan tersebut disampaikan Endar saat ditemui setelah kegiatan di Lapangan Tembak SPN Balikpapan, Jumat (26/6).

Menurutnya, penegakan disiplin terhadap personel merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Saya sudah berkomitmen bahwa anggota yang terlibat harus disikat. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat kasus narkoba. Hal itu sudah kami buktikan dengan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Pentacity Balikpapan Ikut Memeriahkan Euforia Piala Dunia 2026, Ini Beragam Event yang Digelar

Selain melakukan penindakan terhadap personel yang melanggar, Polda Kaltim juga terus memperkuat upaya pencegahan melalui pelibatan masyarakat.

Endar menilai pemberantasan narkoba tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum tanpa dukungan lingkungan sekitar.

Karena itu, ia mengajak masyarakat membangun budaya “tolak narkoba”, bukan sekadar bersikap “antinarkoba”. Menurutnya, kedua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda dalam praktik pencegahan.

Ia menjelaskan, sikap anti narkoba sering kali hanya dimaknai sebagai komitmen pribadi untuk tidak menggunakan narkotika.

Sementara budaya tolak narkoba mengandung tanggung jawab sosial yang lebih luas, yakni keberanian mencegah, mengingatkan, hingga melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Kalau antinarkoba itu hanya untuk diri sendiri. Tetapi kalau tolak narkoba, berarti lingkungan sekitar juga harus dijaga. Jika ada indikasi penyalahgunaan, jangan dibiarkan, tetapi harus dibantu dan dilaporkan agar dapat segera ditangani,” ujarnya.

Baca Juga: Toys & Hobbies Exhibition Digelar di Plaza Balikpapan, Beragam Koleksi Ini yang Dipamerkan…

Menurutnya, pecandu narkoba merupakan korban yang membutuhkan pertolongan karena sulit keluar dari ketergantungan tanpa dukungan keluarga, masyarakat, maupun aparat penegak hukum. 

Karena itu, sikap permisif terhadap penyalahgunaan narkoba justru dapat memperbesar dampak buruk yang ditimbulkan.

Ia menambahkan, penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan penggunanya karena sifat zat tersebut yang adiktif dan cenderung meningkatkan ketergantungan dari waktu ke waktu.

Kapolda juga menyoroti posisi strategis Kaltim yang berdekatan dengan jalur peredaran narkotika lintas negara. Kondisi tersebut membuat pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara terpadu bersama berbagai pihak.

Polda Kaltim, kata Endar, terus berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam mengungkap jaringan narkotika berskala nasional maupun internasional.

Ia mencontohkan pengungkapan kasus narkoba di Kutai Barat (Kubar) yang diketahui berkaitan dengan jaringan internasional. Perkara tersebut kini masih dikembangkan bersama Bareskrim untuk mengungkap sindikat yang lebih besar.

“Kasus di Kubar merupakan bagian dari jaringan internasional dan saat ini terus dikembangkan bersama Bareskrim. Sementara anggota yang terbukti terlibat telah kami proses hingga pemecatan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Polda Kaltim sebelumnya telah menindak tegas dua mantan Kasat Resnarkoba yang terlibat jaringan narkotika di wilayah Kukar dan Kubar.

Di Kukar, mantan Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea ditangkap oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda Kaltim pada awal Mei 2026. 

Penangkapan itu berawal dari kecurigaan pihak Bea Cukai terhadap paket kiriman berupa liquid vape. Setelah diperiksa, cairan tersebut terbukti mengandung narkotika jenis baru atau sintetis, yang menyeret AKP Yohanes sebagai tersangka utama.

Baca Juga: Kondisi Jalan Long Bagun–Long Apari Masih Memprihatinkan, Ketua DPRD Mahulu Lobi Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk Bangun Jalan

Sementara itu, kasus di Kubar melibatkan mantan Kasat Resnarkoba AKP Deky Jonathan Sasiang. Ia dijemput langsung oleh Bareskrim Polri karena terbukti menjadi pelindung atau beking bandar narkoba setempat. 

AKP Deky memanfaatkan jabatannya untuk memeras pelaku kejahatan dengan meminta setoran dana pengamanan berkala, termasuk uang perayaan tahun baru.

Akibat pelanggaran berat itu, ia resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. 

Saat ini, kedua oknum polisi tersebut telah ditahan secara terpisah. AKP Yohanes menjalani proses hukum di Polda Kaltim.

Sedangkan AKP Deky ditahan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  (rd)

Editor : Romdani.
#anti narkoba #Polri Presisi #sabu sabu #Endar Priantoro #kapolda kaltim