Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

BEM Unikarta Minta Kejaksaan Turun Tangan, Usut Honor ASN Rp 9,5 Miliar, Ancam Demo Jika Dibiarkan

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Minggu, 28 Juni 2026 | 20:18 WIB

 

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (BEM Unikarta), Zulkarnain, saat membacakan nota pernyataan sikap bersama jajaran fungsionaris mahasiswa di Tenggarong, Minggu (28/6).
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (BEM Unikarta), Zulkarnain, saat membacakan nota pernyataan sikap bersama jajaran fungsionaris mahasiswa di Tenggarong, Minggu (28/6).

TENGGARONG,  – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara, BEM Unikarta, mendesak Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara segera turun tangan mengusut temuan honor janggal senilai Rp9,5 miliar yang diterima satu ASN dalam setahun.

Desakan itu disampaikan menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , yang menjadi perhatian publik belakangan ini. Ketua BEM Unikarta Zulkarnain menilai angka tersebut tidak wajar dan mencerminkan bobroknya tata kelola keuangan di Pemkab Kukar.

"Ini di luar batas kewajaran. Hampir 900 kali pembayaran honor dalam setahun ke satu orang ASN itu sesuatu yang sangat janggal. Ini menunjukkan tata kelola pemerintahan kita belum maksimal," tegas Zulkarnain.

Baca Juga: Satu ASN di Kukar Cairkan Honor 900 Kali Setahun hingga Rp 9,5 Miliar, Komisi II DPR RI Desak Kemendagri Turunkan Tim Investigasi

Ia menyebut pengakuan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, yang membenarkan temuan BPK harus jadi titik awal penindakan. "Bagi kami, pengakuan Bupati itu sudah jadi fondasi kuat bagi Inspektorat Kukar untuk bergerak. Tapi kami rasa tidak cukup hanya di internal. Kejaksaan harus ikut masuk," ujarnya.

Zulkarnain mempertanyakan akar persoalan di balik pembayaran fantastis itu. Apakah murni kelalaian administrasi atau ada unsur kesengajaan. "Pertanyaannya sederhana. Apakah ini kesalahan administrasi, atau ada unsur kesengajaan seperti pembayaran fiktif dan pemalsuan dokumen," katanya.

Jika terbukti ada niat jahat, ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengambil tindakan. "Kalau ada unsur kesengajaan, ada pembayaran fiktif, ada pemalsuan dokumen, maka Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara harus turun untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan benar," tegasnya.

Mahasiswa juga menyoroti adanya pengembalian dana Rp30 sampai Rp40 juta setelah audit BPK. Menurutnya, itu justru bukti tidak ada itikad baik sebelumnya. "Artinya tidak ada kesadaran mengembalikan sebelum diaudit. Karena itu kami minta Kejaksaan jangan diam dan segera lakukan penyelidikan," ucapnya.

Baca Juga: BPK Bongkar Skandal Anggaran di Kukar: Satu ASN Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar!

Zulkarnain menekankan, pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. "Pengembalian anggaran tidak otomatis menghapus tindak pidana. Banyak kasus besar tetap diproses meski uangnya sudah balik," katanya. BEM Unikarta memastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak jadi preseden buruk.

"Kami akan terus kawal sampai akarnya. Kalau dibiarkan, ini jadi contoh buruk untuk pemerintahan ke depan," ujarnya.

Jika aparat hukum tidak bergerak cepat, mahasiswa siap turun ke jalan. "Jika dalam waktu dekat Kejaksaan atau pihak terkait tidak ambil langkah tegas, BEM Unikarta akan lakukan aksi demonstrasi untuk mendesak kasus ini diusut sampai tuntas," pungkas Zulkarnain. (qi)

Editor : Muhammad Rizki
#BEM Unikarta #ASN Kukar