Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Temuan Honor Janggal di Kukar, Bupati Sebut Ada 71 Penerima di Dinas Pendidikan

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Senin, 29 Juni 2026 | 16:45 WIB
ILUSTRASI: Temuan pembayaran honor non-PNS di Kukar terjadi di Dinas Pendidikan, mencakup 71 penerima.
ILUSTRASI: Temuan pembayaran honor non-PNS di Kukar terjadi di Dinas Pendidikan, mencakup 71 penerima.

KALTIMPOST.ID, TENGGARONG — Temuan honor janggal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara masih menjadi sorotan setelah satu ASN disebut menerima Rp9,5 miliar dalam setahun.

Dalam perkembangan terbaru, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyebut temuan pembayaran honor non-PNS di Dinas Pendidikan mencakup 71 penerima.

Hal itu disampaikan Aulia seusai rapat paripurna penyampaian laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun anggaran 2025, Senin, 29 Juni 2026. Ia mengatakan, Inspektorat Kukar diberi waktu 90 hari untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut.

“Berikanlah waktu 90 hari untuk Inspektorat kita bekerja. Karena memang mekanisme dari hasil temuan BPK itu diberikan waktu untuk Inspektorat menindaklanjuti hasil temuan itu 90 hari,” ujar Aulia.

Baca Juga: 11 Jurusan Kuliah dengan Prospek Kerja Terbaik 2026, Banyak Dicari Perusahaan

Aulia mengatakan, data penerima dalam temuan tersebut sudah jelas. Menurutnya, nama penerima hingga nomor rekening telah tersedia sehingga proses penelusuran tidak terlalu sulit dilakukan.

“Semuanya sudah jelas. Yang menerima namanya siapa, nomor rekeningnya berapa, itu sudah ada semua,” katanya.

Dalam wawancara tersebut, Aulia menyebut temuan di Dinas Pendidikan Kukar mencakup 71 penerima. Namun, ia tidak merinci total nilai kerugian karena mengaku tidak mengingat angkanya secara pasti. “Kalau temuan dari Dinas Pendidikan itu ada 71. Dengan total kerugian itu saya kurang ingat,” ujarnya.

Aulia menjelaskan, anggaran dalam temuan tersebut berada di Dinas Pendidikan dengan kode rekening pembayaran honor non-PNS.

Baca Juga: Sore Ini Rupiah Ditutup Menguat, Naik 71 Poin ke Level Rp17.851 per Dolar AS

Aulia juga menjelaskan, Pemkab Kukar akan menelusuri aliran dana sejak keluar dari kas daerah hingga masuk ke rekening penerima. Orang-orang yang tercatat menerima aliran dana itu, kata dia, akan dipanggil dalam proses tindak lanjut.

“Kalau kami yang mengejar, sesuai ketika keluar dari kas daerah, uang itu landing ke rekening mana. Nah, orang-orang inilah yang kita panggil,” kata Aulia.

Menurut Aulia, persoalan tersebut tidak membutuhkan pembuktian yang terlalu rumit. Ia menyebut tindak lanjut juga bergantung pada iktikad baik dan komitmen pihak terkait untuk mengembalikan dana tersebut.

“Menurut hemat saya, ini bukan sesuatu yang terlalu sulit secara pembuktiannya. Tinggal ini good will dan komitmen dari yang bersangkutan untuk mengembalikan ini,” katanya.

Aulia juga menyebut persoalan tersebut sebagai fraud. Menurutnya, pihak yang melakukan fraud harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ini pure fraud. Artinya tidak ada sesuatu yang menurut hemat saya harus terlalu jauh diperdebatkan terkait hal ini. Fraud dan orang yang melakukan fraud itu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Titik sampai di situ,” tegasnya.

Baca Juga: Update Wilayah Balikpapan Padam Listrik Hari Ini, 29 Juni 2026: Siap-Siap, 12 Titik Ini Mati Listrik sampai Malam!

Sebelumnya, Aulia mengungkap adanya temuan pembayaran honor yang dinilai janggal saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D Online di Tenggarong, Rabu, 17 Juni 2026.

Saat itu, ia menyebut ada seorang ASN yang tercatat menerima honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Dalam wawancara terbaru pada 29 Juni 2026, Aulia tidak merinci apakah nilai Rp9,5 miliar tersebut merupakan akumulasi dari 71 penerima yang ia sebut. Ia hanya menyampaikan bahwa temuan di Dinas Pendidikan mencakup 71 penerima, sementara total kerugiannya tidak ia ingat secara pasti.

Aulia mengatakan, SP2D Online menjadi bagian dari langkah mitigasi yang direkomendasikan BPK. Sistem itu diharapkan dapat mencegah persoalan serupa kembali terjadi dalam proses pencairan anggaran daerah.

Baca Juga: Diskon Tiket Kereta, Kapal, dan Pesawat Libur Sekolah 2026, Ini Besaran Potongan dan Jadwalnya

“SP2D Online itu bagian dari mitigasi yang direkomendasikan oleh BPK, supaya aktivitas seperti ini tidak berulang-ulang lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh mekanisme tindak lanjut akan dilaksanakan melalui Inspektorat. Aulia juga menyinggung mekanisme TPTGR sebagai bagian dari proses tindak lanjut atas temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#honor janggal kukar #dinas pendidikan kutai kartanegara #korupsi honor asn kukar #bpk kaltim 2026 #Bupati Aulia Rahman Basri