Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Genting! 10 Ribu Pekerja Tambang di Kutim Terancam PHK Massal, Sektor Wisata dan Hotel Siap-Siap Kena Efek Domino!

Jufriadi • Senin, 29 Juni 2026 | 17:46 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Sulisman. Jufriadi/KP
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Sulisman. Jufriadi/KP

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 10 ribu pekerja tambang di Kutai Timur (Kutim) diperkirakan tidak hanya berdampak pada sektor ketenagakerjaan.

Lebih dari itu juga berpotensi memicu efek domino terhadap perekonomian daerah apabila revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) empat perusahaan tambang tidak disetujui pemerintah pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kutim Sulisman mengatakan, potensi PHK berasal dari empat perusahaan yang terdampak penyesuaian RKAB, yakni PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta, dan PT Indominco Mandiri (IMM).

Dari total usulan produksi sebesar 61,6 juta ton, pemerintah hanya menyetujui 35,15 juta ton. Artinya, terdapat pengurangan kuota sekitar 26 juta ton atau sekitar 42,5 persen dari volume yang diajukan.

Baca Juga: Sempat Dihantui Longsor, Terowongan Samarinda Akhirnya Masuk Babak Baru! Siap-Siap Uji Kelaikan, Ini Target Operasionalnya!

Menurut Sulisman, dampak yang ditimbulkan tidak hanya soal pekerja kehilangan pekerjaan. Jika setiap pekerja memiliki dua hingga tiga orang tanggungan, maka sedikitnya lebih dari 30 ribu jiwa akan ikut terdampak.

"Kalau kita hitung satu karyawan mempunyai tanggungan dua sampai tiga orang, berarti sudah lebih dari 30 ribu orang terdampak. Dampaknya sangat luas," katanya, Senin (29/6).

Ia menegaskan, potensi PHK dalam jumlah besar akan memengaruhi berbagai sektor ekonomi di Kutim. Penurunan daya beli masyarakat diperkirakan akan berdampak langsung terhadap usaha perhotelan, pariwisata, perdagangan, hingga sektor jasa lainnya.

"Efeknya itu baik sosial maupun ekonomi sangat berdampak. Termasuk daya beli, perhotelan, kemudian juga pariwisata, semuanya berdampak dengan adanya penurunan ini karena potensi PHK-nya sangat besar," jelasnya.

Baca Juga: OJK Ingatkan Masyarakat Pegang Prinsip 2L Sebelum Berinvestasi

Sulisman mengungkapkan, berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, penetapan RKAB bukan dimaksudkan sebagai pengurangan produksi, melainkan penyesuaian seiring meningkatnya harga batu bara agar cadangan tetap terjaga.

Namun, menurut pemerintah daerah dan perusahaan, pertimbangan tersebut belum sebanding dengan meningkatnya biaya operasional, termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Apabila tidak ada revisi RKAB, empat perusahaan diperkirakan telah menghabiskan kuota produksinya pada akhir Agustus. Akibatnya, selama September hingga Desember perusahaan tidak lagi memiliki alokasi produksi.

"Sementara operasional tetap berjalan, tidak mungkin mereka mempertahankan semua karyawannya. Pertimbangannya di situ," ujarnya.

Karena itu, Distransnaker Kutim meminta perusahaan menjadikan PHK sebagai langkah terakhir. Salah satu opsi yang disarankan ialah merumahkan pekerja sementara hingga revisi RKAB disetujui.

Baca Juga: Berjalan Lambat, Ini Progres Terbesar di Proyek Lanjutan Lapangan Minisoccer HOP Bontang

"Kalau bisa jangan PHK. PHK itu jalan terakhir. Kalau memungkinkan cukup dirumahkan dulu selama empat bulan. Tahun depan mereka masih bisa bekerja lagi tanpa perusahaan harus merekrut tenaga kerja baru," pungkasnya.

Saat ini, keempat perusahaan diketahui telah mengajukan revisi RKAB kepada Kementerian ESDM dan masih menunggu keputusan pemerintah pusat pada Juli nanti. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Distransnaker Kutai Timur #phk massal kutim #rkab batu bara kaltim #PT Indominco Mandiri #pt indexim Coalindo