KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Lambatnya pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Kaltim, disebut Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni, bukan karena tarik-ulur politik ataupun minimnya kandidat. Pangkal persoalannya justru berada pada perubahan sistem kepegawaian nasional yang mulai diterapkan pusat.
Sri menjelaskan, setelah Gubernur Rudy Mas'ud dan Wakil Gubernur Seno Aji dilantik pada Februari 2025, pemerintah daerah sebenarnya sudah bersiap melakukan mutasi jabatan setelah melewati masa enam bulan sesuai yang diatur dalam ketentuan. "Artinya, proses itu semestinya bisa dimulai pada Agustus 2025," katanya usai rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim, Senin Sore, 29 Juni 2026.
Namun, di saat yang hampir bersamaan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat edaran yang mewajibkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menerapkan sistem manajemen talenta. Rencana asesmen yang telah disiapkan pun akhirnya ditunda.
Baca Juga: Banyak Kepala OPD Kaltim Masih Berstatus Plt, DPRD Minta Penjelasan Pemprov
"Kami justru diminta jadi percontohan dalam penerapan manajemen talenta untuk regional Kalimantan. Akhirnya sejak Agustus sampai Desember kami fokus membangun sistem itu," jelas Sri. Pekerjaan tersebut, kata dia, tidak sesederhana menyiapkan aplikasi. Pemerintah perlu melengkapi seluruh basis data aparatur sipil negara (ASN).
Dari hasil asesmen, rekam jejak, kompetensi, hingga capaian kinerja. Seluruh ASN, bukan hanya pejabat struktural, diwajibkan masuk ke dalam sistem agar pemetaan talenta dapat menyeluruh. Karena hampir seluruh pemerintah daerah mengajukan penerapan sistem serupa, jadwal evaluasi di BKN baru diperoleh pada 5 Februari 2026.
Dalam ekspose tersebut, Kaltim baru mempresentasikan kesiapan sebagai provinsi percontohan di regional Kalimantan. BKN kemudian melakukan verifikasi secara menyeluruh. Pemetaan talenta, kompetensi, rekam jejak hingga penilaian kinerja setiap kandidat diperiksa sebelum akhirnya sistem dinyatakan memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Mengenal Skema Shelter, Strategi Rudy Mas'ud Isi Kursi Kadis Kaltim
"Kalau seseorang berada di Boks 9, misalnya, itu tidak langsung diterima. Semua datanya dicek kembali, mulai dari kompetensi, kinerja sampai rekam jejaknya," jelas Sri. Persetujuan penerapan manajemen talenta akhirnya diterbitkan dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan komitmen oleh kepala daerah pada 19 Mei 2026 bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim.
Sejak saat itu, proses pengisian jabatan mulai berjalan menggunakan mekanisme baru. Namun, setiap usulan tetap harus memperoleh pertimbangan teknis dari BKN sebelum pelantikan dapat digelar. Sri memastikan jabatan eselon II yang masih kosong juga akan diisi melalui skema yang sama.
Pemerintah telah memiliki daftar kandidat berdasarkan hasil pemetaan manajemen talenta. Sebagai Ketua Komite Manajemen Talenta, Sri mengatakan proses berikutnya adalah uji teknis terhadap para kandidat dengan mempertimbangkan kesesuaian pendidikan, pengalaman, kompetensi, pelatihan, serta kinerja.
Baca Juga: Jabatan Plt Masih Mendominasi OPD Pemprov Kaltim, Pengamat Ingatkan Dampaknya bagi Kinerja Birokrasi
"Hasil pemetaan kemudian disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai dasar penetapan pejabat definitif," jelasnya.
Jika belum tersedia kandidat yang memenuhi standar pada jabatan tertentu, pemerintah membuka peluang melibatkan ASN dari pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur sebagai pembanding dalam uji teknis.
Sri menegaskan mekanisme tersebut berbeda dengan seleksi terbuka. Dalam manajemen talenta, promosi jabatan ditentukan berdasarkan rekam jejak, kompetensi, pengalaman, dan kualifikasi pendidikan yang telah dipetakan sebelumnya. "Seleksi terbuka lebih banyak digunakan untuk kebutuhan rotasi atau perpindahan penugasan," jelasnya mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki