Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Aturan Baru Pengisian Jabatan OPD Kaltim, DPRD: Jangan Ada Permainan!

Bayu Rolles • Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi. (Bayu/KP)
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pengisian jabatan struktural di lingkungan pemerintah kini tak lagi lewat seleksi terbuka. Aturan baru dari pemerintah pusat mewajibkan setiap calon pejabat melalui mekanisme manajemen talenta yang menilai rekam jejak, capaian kinerja, hingga kompetensi aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menilai skema tersebut jadi langkah maju karena memperkuat penerapan sistem merit dalam birokrasi. Namun, menurutnya, kualitas aturan tetap bergantung pada integritas pelaksanaannya. 

"Kalau kompetensinya bagus dan sesuai aturan, silakan saja. Tapi kalau ada permainan, ya sama saja. Untuk apa. Yang penting tetap mengacu pada sistem merit," ujarnya, Senin, 29 Juni 2026.

Agus menjelaskan, meski regulasi membuka peluang bagi ASN dari daerah lain mengikuti seleksi jabatan di Kaltim, proses penentuan tetap berada di tangan Komite Manajemen Talenta. Tim yang beranggotakan sekretaris daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat itu bertugas menilai kelayakan kandidat sebelum mengusulkan nama kepada kepala daerah.

Meski demikian, Politikus Gerindra itu menekankan agar ASN dari lingkungan Pemprov Kaltim semestinya menjadi prioritas utama. Mengingat, gubernur dan sekretaris daerah memiliki tanggung jawab sebagai pembina aparatur di daerah. 

"Kalau akhirnya harus mendatangkan orang dari luar, berarti pembinaan terhadap ASN di daerah belum berhasil," katanya. Di luar persoalan seleksi pejabat, Agus juga menyoroti pentingnya memperbaiki komunikasi pemerintah kepada masyarakat.

Menurutnya, banyak kebijakan yang memicu kesalahpahaman bukan karena substansinya bermasalah, melainkan akibat penyampaian informasi yang tidak efektif.

Karena itu dia juga mengingatkan agar proses pengisian jabatan definitif organisasi perangkat daerah (OPD) benar-benar berjalan transparan dan bebas dari praktik yang menyimpang. Jika ada penyimpangan dalam proses tersebut bukan hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. "Jangan sampai nanti justru menimbulkan persoalan hukum," tegasnya mengakhiri. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Agus Suwandi #opd kaltim #asn pemprov kaltim #Manajemen Talenta Kaltim #dprd kaltim