Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

DPRD Kaltim Soroti Pajak Perusahaan Tambang yang Belum Setor Data Utuh

Bayu Rolles • Selasa, 30 Juni 2026 | 08:26 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle.

 
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan dinilai masih bisa dioptimalkan. Salah satu kuncinya adalah memastikan seluruh perusahaan mematuhi kewajiban perpajakan secara transparan dan menyeluruh.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin, mengatakan pengawasan terhadap kepatuhan pajak perusahaan tambang harus diperkuat agar tidak ada potensi penerimaan daerah yang hilang.

Komisi II DPRD Kaltim belum lama ini melakukan evaluasi terhadap pembayaran Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). "Dalam proses itu, sejumlah perusahaan pertambangan turut dipanggil untuk memberikan penjelasan sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif," ucapnya, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut dia, pemanggilan tersebut jadi upaya mengamankan hak daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak dari sektor yang selama ini menjadi salah satu penopang utama PAD di Tanah Etam.

Hasil evaluasi menunjukkan masih ada perusahaan yang belum menyampaikan data perpajakan secara utuh. Beberapa hanya melaporkan kewajiban pajak perusahaan induk, sementara aktivitas kontraktor yang beroperasi di wilayah konsesinya belum seluruhnya dimasukkan dalam pelaporan.

Kondisi itu, menurutnya, berpotensi membuat perhitungan penerimaan daerah tidak mencerminkan potensi yang sebenarnya.

"Kami berharap ketika perusahaan diundang dalam rapat dengan agenda yang sudah jelas, seluruh data yang dibutuhkan telah dipersiapkan secara lengkap. Tidak ada lagi alasan bahwa data belum tersedia atau waktu persiapannya terlalu singkat," kata Sabaruddin.

Politikus Gerindra ini menegaskan, transparansi merupakan syarat utama agar pemerintah daerah dapat menghitung potensi penerimaan pajak secara akurat. "Dengan data yang lengkap, setiap kewajiban perpajakan dapat dipastikan tercatat sehingga tidak ada hak daerah yang terlewat," singkatnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pajak tambang #dprd kaltim #Sabaruddin Panrecalle #PAD Kaltim #Pajak Alat Berat di Kaltim