KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penyidikan kasus dugaan penipuan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon bergulir. Setelah menetapkan perempuan berinisial V sebagai tersangka, Polresta Samarinda mengungkap sejumlah alasan yang disampaikan tersangka terkait batalnya ajang lari tersebut.
Namun, polisi menilai alasan itu tidak menghapus unsur pidana karena sebagian besar uang peserta justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menyampaikan tiga alasan utama mengapa Samarinda Half Marathon akhirnya batal digelar.
Pertama, tersangka mengaku harga sejumlah perlengkapan race pack mengalami kenaikan sehingga memutuskan mengurangi isi paket yang dijanjikan kepada peserta.
Saat race pack mulai dibagikan pada 18 Juni 2026, sejumlah peserta memprotes karena isi paket tidak sesuai dengan yang dijanjikan. "Karena banyak peserta komplain, tersangka mengaku merasa takut," ujarnya, Selasa (30/6).
Alasan kedua, tersangka berdalih izin keramaian dari Polresta Samarinda belum terbit sehingga kegiatan tidak bisa dilanjutkan. Namun, hasil koordinasi penyidik dengan Satuan Intelkam Polresta Samarinda menunjukkan fakta berbeda.
Hingga kegiatan batal digelar, tidak pernah ada pengajuan izin penyelenggaraan Samarinda Half Marathon ke kepolisian. "Sat Intelkam memastikan belum pernah menerima permohonan izin dari yang bersangkutan," tegasnya.
Sementara alasan ketiga, tersangka mengakui telah menggunakan sebagian dana pendaftaran peserta untuk kebutuhan pribadi. Dari total dana Rp481.365.000 yang terkumpul dari 1.714 peserta, sekitar Rp280.447.500 dipakai untuk membayar utang dan lain-lain serta kebutuhan pribadi lainnya.
Menurut Hendri, penggunaan dana tersebut menjadi salah satu dasar kuat penyidik menilai telah terdapat mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut.
"Uang peserta seharusnya diprioritaskan untuk penyelenggaraan kegiatan. Justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Itu yang menjadi salah satu pertimbangan penyidik melihat adanya unsur pidana," katanya.
Ia menegaskan, apabila memang terjadi kenaikan harga perlengkapan race pack, penyelenggara tetap wajib memenuhi seluruh hak peserta sesuai kesepakatan awal, bukan justru mengalihkan dana untuk keperluan lain.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kedua pasal tersebut masing-masing mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal empat tahun.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari tangkapan layar promosi di media sosial, bukti transfer peserta, rekening koran, telepon seluler milik tersangka, akun WhatsApp, hingga perlengkapan race pack yang sempat dipersiapkan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, V tidak ditahan di rumah tahanan Polresta Samarinda. Polisi memilih menerapkan tahanan rumah dengan dua pertimbangan.
"Yang bersangkutan selama proses penyidikan sangat kooperatif dan diketahui sedang dalam kondisi hamil, sehingga kami menerapkan tahanan rumah sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Penyidikan dipastikan tetap berlanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, selain suami tersangka maupun pihak lain yang ikut berperan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
"Proses penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup," pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo