Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Gratispol Dibatalkan Sepihak, LBH Samarinda Beri Waktu Sepekan Sebelum Gugat Pemprov Kaltim

Eko Pralistio • Selasa, 30 Juni 2026 | 17:54 WIB
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Mulawarman dan BEM Fakultas Hukum Unmul kembali mendatangi Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (30/6). (FOTO/EKO PRALISTIO)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Mulawarman dan BEM Fakultas Hukum Unmul kembali mendatangi Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (30/6). (FOTO/EKO PRALISTIO)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Mulawarman dan BEM Fakultas Hukum Unmul kembali mendatangi Kegubernuran Kalimantan Timur, Selasa (30/6). Mereka menyerahkan tuntutan kedua kalinya terkait dugaan pembatalan sepihak penerima program Pendidikan Gratispol.

LBH Samarinda menilai Pemprov Kaltim belum menunjukkan itikad baik menyelesaikan persoalan yang dialami sejumlah mahasiswa yang sebelumnya dinyatakan lolos sebagai penerima Gratispol, tetapi belakangan statusnya dibatalkan tanpa penjelasan yang memadai.

"Kami datang untuk kedua kalinya. Sebelumnya kami sudah mengajukan permohonan audiensi, tetapi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. Karena itu kami kembali mengirimkan tuntutan kepada Pemprov Kaltim," kata perwakilan LBH Samarinda, Fadilah.

Menurutnya, perjuangan ini bukan semata-mata soal jumlah korban yang terdampak. Meski hanya satu atau dua orang, kata dia, hak atas pendidikan tetap harus diperjuangkan karena merupakan hak asasi yang menjadi tanggung jawab negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Terganjal Nomenklatur Hukum dan Defisit Fiskal! DPRD Kaltim Warning Program UKT Gratis Gratispol Tidak Bisa Dicairkan Serentak

Ia juga menolak alasan administratif yang selama ini disampaikan Pemprov Kaltim maupun Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), termasuk anggapan bahwa program pendidikan gratis sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Negara tetap memiliki kewajiban memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak," ujarnya. Dalam kesempatan itu, LBH Samarinda turut menghadirkan tiga mahasiswa yang mengaku menjadi korban pembatalan, yakni Andriyanto, mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Mira Fajar, mahasiswa S2 Unikarta, serta Zahra, mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT).

Selain meminta kejelasan atas pembatalan tersebut, LBH Samarinda juga menyoroti belum dibukanya informasi mengenai Surat Keputusan (SK) penetapan penerima Gratispol tahap VI untuk perguruan tinggi swasta di Kalimantan Timur.

Fadilah mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Utama Provinsi Kaltim, termasuk keberatan atas permohonan tersebut. Namun hingga kini, SK tersebut belum juga diberikan.

"Padahal SK itu bukan informasi yang dikecualikan. Isinya hanya daftar nama penerima program. Informasi seperti ini seharusnya terbuka karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat dan prinsip transparansi," katanya.

Menurut dia, dokumen tersebut penting untuk memastikan alasan pembatalan terhadap para mahasiswa yang sebelumnya sudah dinyatakan sebagai penerima program. LBH Samarinda pun memberi waktu satu pekan kepada Pemprov Kaltim untuk memberikan respons. Jika tidak ada penyelesaian, mereka memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

"Kami sudah menempuh jalur nonlitigasi melalui surat audiensi dan penyampaian tuntutan. Kalau dalam waktu satu minggu tidak ada itikad baik dari Pemprov Kaltim, kami akan melanjutkan ke proses litigasi," tegas Fadilah.

Ia menjelaskan, gugatan akan diarahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pembatalan penerima Gratispol. Sementara apabila SK penerima tetap tidak dibuka ke publik, pihaknya juga akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

"Objek gugatan di PTUN adalah keputusan tata usaha negara yang membatalkan para penerima secara sepihak. Sedangkan kalau SK tetap tidak diberikan, kami akan membawa persoalan keterbukaan informasinya ke Komisi Informasi. Kami ingin memastikan kebijakan publik tidak lahir dari ruang yang tertutup," pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Gratispol pendidikan Pemprov Kaltim #gratispol #LBH Samarinda