Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Nadiem Makarim Tegaskan Tak Nikmati Rp809 Miliar, Siap Banding dan Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Uways Alqadrie • Selasa, 30 Juni 2026 | 18:46 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, , menyatakan tidak menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6), Nadiem menegaskan vonis yang diterimanya tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, putusan tersebut juga membebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar yang disebutnya tidak pernah ia nikmati.

Baca Juga: PDIP Nonaktifkan Veronika Lake, Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Dokter Icha

"Saya tidak pernah menerima uang itu. Seluruh fakta dan dokumen dalam persidangan menunjukkan dana tersebut tidak pernah masuk ataupun saya kuasai," ujar Nadiem kepada awak media.

Ia mengatakan hukuman penjara ditambah ancaman pidana pengganti apabila uang tersebut tidak dibayarkan membuat total ancaman hukuman yang dihadapinya menjadi jauh lebih berat. Nadiem juga mengaku tidak memiliki aset maupun kekayaan sebesar nilai uang pengganti yang diputuskan majelis hakim.

Menurutnya, laporan harta kekayaan yang disampaikan saat masih menjabat telah membuktikan kondisi tersebut. Karena itu, ia menilai putusan yang dijatuhkan tidak sejalan dengan fakta yang telah dipaparkan selama proses persidangan.

Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem memastikan akan mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Kuasa hukum Ary Yusuf Amir menyebut pihaknya juga mempertimbangkan melaporkan majelis hakim ke karena menilai ada sejumlah alat bukti yang tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam putusan.

Tim pembela menilai berbagai dokumen dan rekaman persidangan yang telah diajukan seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan hakim. Mereka meyakini bukti tersebut dapat memengaruhi penilaian terhadap perkara yang menjerat mantan Mendikbudristek itu.

Selain menempuh banding, kuasa hukum menyatakan akan mempelajari kemungkinan langkah hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pelaporan kepada Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran dalam proses persidangan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Baca Juga: Korban Gempa Venezuela Tembus 1.700 Jiwa, NASA Sebut Hampir 59 Ribu Bangunan Rusak Parah

Putusan itu juga disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan ketentuan pidana tambahan apabila tidak dapat dipenuhi.

Editor : Uways Alqadrie
#vonis Nadiem Makarim #kejaksaan agung (kejagung) #Nadiem Anwar Makaram #korupsi Chromebook