Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kuasa Hukum PT SMG Sebut Gugatan PT SBB dan PT BAS Tak Bisa Diperiksa Lagi karena Ne Bis In Idem

Romdani. • Rabu, 1 Juli 2026 | 07:06 WIB
Edi Haryanto (tengah) bersama rekan saat konferensi pers di Jombang, Senin (30/6).
Edi Haryanto (tengah) bersama rekan saat konferensi pers di Jombang, Senin (30/6).

KALTIMPOST.ID-Kuasa hukum PT Satria Mahkota Gotek (PT SMG) Edi Haryanto menilai gugatan perdata yang diajukan PT Sinergi Bara Bravo (PT SBB) bersama PT Borneo Andalan Semesta (PT BAS) tidak dapat diperiksa kembali oleh pengadilan.

Menurutnya, perkara tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap sehingga memenuhi asas ne bis in idem.

Pernyataan itu disampaikan Edi dalam konferensi pers di Jombang, Senin (30/6), sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai sengketa hukum yang melibatkan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Tajur, Kecamatan Long Ikis, Paser.

Edi yang merupakan kuasa hukum dari EHS & Associate menjelaskan, sebelumnya PT SBB telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT SMG di Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Tgt.

Baca Juga: Hyatt Place Semarang Hadir di POJ City, Siapkan 154 Kamar dan Lengkapi Ekosistem Bisnis hingga Hospitality

Menurutnya, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Upaya hukum lanjutan berupa banding hingga kasasi yang diajukan penggugat juga berakhir dengan penolakan.

“Putusan kasasi pada 6 Mei 2026 dengan Nomor 456 K/PDT/2026 menyatakan permohonan ditolak sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Edi.

Ia menjelaskan, gugatan terbaru kini diajukan oleh PT SBB sebagai penggugat I bersama PT BAS sebagai Penggugat II dengan dasar wanprestasi atau ingkar janji.

Namun, menurut Edi, substansi gugatan tersebut tetap berkaitan dengan objek, para pihak, dan pokok perkara yang sebelumnya telah diputus pengadilan.

“Objek gugatan, para pihak, dan materi pokok perkara adalah sama. Karena itu, gugatan ini mengandung asas ne bis in idem sehingga seharusnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” katanya.

Untuk memperkuat argumentasinya, Edi mengutip Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Peredaran Narkoba di Kaltim Sulit Diberantas, Pengamat Hukum Minta Aparat Bongkar Sindikat hingga Putus Aliran Dana

Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur bahwa perkara dengan subjek dan objek yang sama tidak dapat diperiksa kembali apabila telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain menanggapi gugatan, Edi juga membantah informasi yang menyebut kondisi internal PT SMG sedang tidak kondusif. Ia memastikan operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalau ada informasi yang menyebut kondisi perusahaan tidak kondusif, itu tidak benar. Aktivitas operasional tetap berjalan normal,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan akurat terkait perkembangan perkara tersebut sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Sebelumnya, PT SMG yang beroperasi sejak 2015 digugat secara perdata oleh mitra kerjanya, PT SBB, di Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak Februari 2025.

Penasihat hukum PT SBB dari Kantor Hukum BW & Partners, Bambang Wijanarko bersama Rudy Simanjuntak dan Riyanto A Panjaitan, menyatakan gugatan diajukan karena adanya dugaan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PT SMG.

Menurutnya, kliennya telah mengeluarkan modal sebagai persiapan pelaksanaan pekerjaan. Namun kontrak yang ditandatangani pada 11 Oktober 2024 disebut diputus sehari kemudian atau sebelum genap 24 jam.

Dalam petitumnya, PT SBB meminta agar perjanjian kerja sama eksklusif atau memorandum of understanding (MoU) tetap dijalankan hingga Juni 2027 sehingga aktivitas pertambangan dan penjualan hanya dilakukan oleh PT SBB. Apabila tuntutan tersebut tidak dikabulkan, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 15 miliar.

Perkara tersebut kini masih bergulir. Masing-masing pihak menyampaikan argumentasi hukumnya di hadapan pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum atas sengketa yang terjadi. (rd)

Editor : Romdani.
#perkara pidana #penajam paser utara #ibu kota nusantara #kuasa hukum #gugatan perdata