Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sering Pecah Kongsi, DPR Desak Kemendagri Tegaskan Tugas dan Hak Keuangan Wakil Kepala Daerah

Muhammad Rizki • Rabu, 1 Juli 2026 | 15:55 WIB
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. (FOTO: Humas DPR RI)
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. (FOTO: Humas DPR RI)

KALTIMPOST.ID -Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertegas pembagian tugas, kewenangan, dan hak keuangan wakil kepala daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harmonis, efektif, dan akuntabel.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Kemendagri bersama Aswakada perlu memperkuat pembinaan, koordinasi, dan komunikasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah agar pelaksanaan pemerintahan berjalan lebih efektif.

Dorongan itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia (Aswakada) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).

"Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Aswakada untuk terus memperkuat pembinaan, koordinasi, dan komunikasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harmonis, efektif, akuntabel, serta mampu mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Gaji Lulusan Doktor Cuma Rp 2,6 Juta, Dosen Non-ASN Bongkar Borok Kesejahteraan di Sidang MK

Dalam rapat tersebut, Rifqinizamy meminta segera mengambil langkah melalui penyempurnaan regulasi di tingkat pemerintah tanpa harus menunggu revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Menurut dia, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mempertegas pengaturan mengenai posisi keuangan wakil kepala daerah melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

"Yang saya sarankan melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, pertegas posisi keuangan para wakil kepala daerah. Itu dulu, sehingga tidak bertubrukan dengan ketentuan di Undang-Undang Pemerintahan Daerah," ujarnya.

Ia menambahkan, pembinaan yang dilakukan Kemendagri juga perlu diperkuat agar tidak sebatas memberikan imbauan, melainkan memastikan ketentuan mengenai pelaksanaan tugas wakil kepala daerah benar-benar dijalankan oleh kepala daerah.

Rifqinizamy menjelaskan, revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah memang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029. Namun, karena prioritas legislasi tahun 2026 masih difokuskan pada RUU Administrasi Kependudukan dan RUU Pemilu, pemerintah didorong menyempurnakan peraturan pemerintah maupun peraturan menteri sebagai solusi jangka pendek.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menyatakan pemerintah akan mempertegas pendelegasian kewenangan dari kepala daerah kepada wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Kuota Batu Bara Dipangkas Pusat: Pemprov Kaltim Khawatir Pengangguran Meledak, Rudy Mas'ud Lobi Dirjen Minerba

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menjelaskan bahwa hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada dasarnya telah diatur dengan proporsi berbeda. Menurut pemerintah, persoalan yang lebih sering muncul bukan terkait hak keuangan, melainkan pembagian tugas dan kewenangan yang sangat dipengaruhi hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Komisi II DPR RI akan kembali memanggil Menteri Dalam Negeri untuk membahas rancangan peraturan pemerintah maupun peraturan menteri yang telah disempurnakan. "Kami pastikan nanti pada waktunya ketika draft-nya sudah diperbaiki kita akan panggil sebagai bagian dari tindak lanjut RDPU pada kesempatan hari ini," tandas Rifqinizamy. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
#Rifqinizamy Karsayuda #Wakil Kepala Daerah #Revisi UU Pemerintahan Daerah #dpr ri #kemendagri