Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kejari Kukar Telusuri Niat Jahat Kasus Honor Rp 9,5 Miliar, Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Kamis, 2 Juli 2026 | 07:55 WIB
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tengku Firdaus, menandatangani kesepakatan tentang upaya perbaikan dalam bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tengku Firdaus.
TENGGARONG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembayaran honor tidak wajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai didalami Kejaksaan Negeri Kukar. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas pelanggaran administrasi atau mengandung unsur tindak pidana.

Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya telah memonitor perkembangan informasi mengenai temuan BPK tersebut. Sejumlah pihak juga telah dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses pendalaman awal.

“Terkait perkembangan informasi yang kami terima, Kejaksaan bekerja bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Informasi tersebut memang kami monitor, namun temuan BPK hanya menjadi trigger atau pemicu untuk melakukan pendalaman,” ujar Firdaus, Rabu, 1 Juli 2026.

Menurut Firdaus, fokus Kejari saat ini adalah melihat apakah terdapat unsur mens rea atau niat jahat sejak awal dalam proses yang menjadi temuan BPK. “Yang kami lihat adalah apakah persoalan tersebut hanya merupakan kesalahan administrasi atau memang terdapat mens rea atau niat jahat. Kami akan melihat pola dan membangun konstruksi hukumnya terlebih dahulu,” katanya.

Baca Juga: Temuan Honor Janggal di Kukar, Bupati Sebut Ada 71 Penerima di Dinas Pendidikan

Apabila dari hasil pendalaman ditemukan unsur pidana, Kejari Kukar memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Jika nantinya memang ditemukan unsur mens rea atau niat jahat sejak awal, maka tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Firdaus juga menegaskan, pengembalian kerugian negara atau daerah tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi. “Mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 4, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Karena itu, apabila unsur pidananya terpenuhi, proses hukum tetap dapat berjalan meskipun telah dilakukan pengembalian,” jelasnya.

Ia menyebut proses pendalaman telah berjalan, meski belum dapat dipublikasikan secara rinci karena masih berada pada tahap awal. “Kami akan menindaklanjuti informasi yang kami peroleh. Saat ini kami sudah mulai bekerja, hanya saja belum bisa kami sampaikan secara terbuka. Sudah ada beberapa pihak yang kami lakukan klarifikasi sebagai bagian dari proses pendalaman,” ungkap Firdaus.

Baca Juga: BPK Bongkar Skandal Anggaran di Kukar: Satu ASN Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar!

Sebelumnya, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri memastikan Pemkab Kukar akan menindaklanjuti temuan BPK melalui mekanisme yang berlaku di Inspektorat. Salah satu temuan yang menjadi sorotan berkaitan dengan pembayaran honor tidak wajar yang disebut mencapai Rp9,5 miliar.

Aulia menyebut Inspektorat diberi waktu untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, termasuk menelusuri aliran dana yang keluar dari kas daerah hingga masuk ke rekening penerima. “Semuanya sudah jelas. Yang menerima, namanya siapa, nomor rekeningnya berapa, itu sudah ada semua,” ujar Aulia.

Ia juga menyebut penyelesaian kerugian daerah akan ditempuh melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi atau TP/TGR. Menurutnya, pihak-pihak yang menerima aliran dana harus memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian daerah.

Baca Juga: Satu ASN di Kukar Cairkan Honor 900 Kali Setahun hingga Rp 9,5 Miliar, Komisi II DPR RI Desak Kemendagri Turunkan Tim Investigasi

Dalam pernyataan sebelumnya, Aulia juga menyebut terdapat 71 temuan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pada satu kode rekening pembayaran honor non-PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.

“Ini murni fraud. Menurut hemat saya, tidak ada lagi yang perlu terlalu jauh diperdebatkan terkait hal ini. Fraud ya fraud, dan orang yang melakukan fraud itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Titik,” tegas Aulia.

Pemkab Kukar menyebut temuan tersebut menjadi salah satu alasan mempercepat penerapan sistem SP2D Online sebagai langkah mitigasi agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.

Kini, selain menunggu penyelesaian administratif melalui Inspektorat, Kejari Kukar juga mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam temuan tersebut. Jika unsur pidana ditemukan, pengembalian kerugian daerah tidak otomatis menghentikan proses penegakan hukum. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#honor asn kukar #kejari kukar #ASN Kukar #temuan bpk