KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengusulkan agar persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dilaksanakan secara terbuka. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan kepada publik sekaligus meluruskan berbagai informasi yang beredar selama ini.
Kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, mengatakan keterbukaan persidangan akan membuat masyarakat dapat mengikuti langsung jalannya proses hukum dan menilai fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.
Menurutnya, selama perkara bergulir, banyak narasi yang berkembang tanpa didukung putusan pengadilan. Karena itu, ia berharap seluruh tahapan persidangan dapat disaksikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Firman juga menginginkan kehadiran Joko Widodo sebagai saksi nantinya dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan usulan tersebut demi menjamin transparansi proses peradilan.
Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu keaslian ijazah Jokowi kini telah memasuki tahap persidangan.
Pada Kamis (2/7), Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati.
Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum memasuki sidang pokok karena masih menunggu penyelesaian gugatan praperadilan yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pemakaman Ali Khamenei 4–9 Juli 2026, Iran Tetapkan Libur Nasional Tiga Hari
Dengan masih berlangsungnya sejumlah proses hukum tersebut, penyelesaian perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi akan bergantung pada putusan pengadilan dalam setiap tahapan persidangan yang sedang berjalan.
Editor : Uways Alqadrie