KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diperkirakan tidak hanya terkonsentrasi di Kutai Timur.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim memetakan Kutai Barat, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Berau sebagai wilayah yang paling rentan terdampak apabila pembatasan produksi tambang berlanjut.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Mogok Kerja Disnakertrans Kaltim Ariansyah mengatakan, Kutai Barat menjadi daerah yang perlu mendapat perhatian karena aktivitas pertambangan di wilayah tersebut sangat besar.
Baca Juga: DPRD Kutim Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang RKAB, Khawatir PHK Massal dan APBD Terpukul
"Kalau dipetakan, daerah yang paling rawan itu Kutai Barat, kemudian Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Berau. Itu juga sudah disampaikan Pak Gubernur dalam rapat Forkopimda baru-baru ini," ujarnya.
Menurut Ariansyah, potensi dampak di Kutai Barat bahkan pernah dibahas dalam salah satu forum. "Informasi yang saya dengar dalam rapat kemarin, di salah satu grup perusahaan di Kutai Barat potensi pekerja terdampaknya sekitar 40 ribuan. Itu baru satu grup perusahaan," katanya, Rabu (1/7).
Sebab itu, dia menilai potensi PHK di Kaltim masih dapat berkembang apabila kondisi serupa juga terjadi di perusahaan maupun kabupaten lain. "Kalau dihitung lagi beberapa perusahaan di berbagai kabupaten dan kota, tentu potensinya bisa bertambah," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan yang telah diterima Disnakertrans Kaltim hingga Juni 2026, Kutai Barat menjadi daerah dengan jumlah PHK terbanyak, yakni 2.065 pekerja. Disusul Kutai Timur sebanyak 1.013 pekerja, Kutai Kartanegara 549 pekerja, dan Samarinda 534 pekerja.
Baca Juga: RKAB Belum Pasti, PHK Pekerja Tambang Terus Bertambah, Tembus 5.096 Per Juni 2026
Ariansyah menegaskan, pemerintah masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait persetujuan RKAB sejumlah perusahaan tambang. Hasil keputusan tersebut akan sangat menentukan keberlangsungan operasional perusahaan sekaligus kondisi ketenagakerjaan di daerah.
"Kalau RKAB yang diajukan perusahaan disetujui, tentu potensi-potensi itu diharapkan tidak terjadi," tutupnya. (*)
Editor : Duito Susanto