Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Didakwa Pasal Fitnah, Pencemaran Nama Baik, dan UU ITE

Uways Alqadrie • Kamis, 2 Juli 2026 | 14:17 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang disusun secara berlapis. Dakwaan tersebut mencakup dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jaksa menyampaikan, pada dakwaan primer Dokter Tifa dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sementara pada dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sidang Perdana Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Dimulai, Didampingi 25 Advokat dan LBH Muhammadiyah

Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan lain yang berkaitan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, termasuk pasal-pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP baru.

Perkara ini berawal dari sejumlah unggahan di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menurut jaksa, unggahan tersebut dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti berasal dari akun media sosial X milik Dokter Tifa. Unggahan itu ditemukan setelah tim yang ditugaskan mengumpulkan berbagai konten mengenai tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada 14 April 2026, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk menegaskan bahwa tuduhan mengenai keaslian ijazah sarjana Jokowi tidak benar dan dianggap menyesatkan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa menegaskan bahwa ijazah Sarjana (S-1) milik Jokowi dinyatakan asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi yang berwenang.

"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli, dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi terkait. Karena itu, masyarakat diimbau tidak lagi menyebarkan informasi yang menyebut ijazah tersebut palsu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga: Profil Zulkarnain Sekda Kuansing Tersangka KPK, Harta Rp3,68 Miliar Ternyata Lebih Besar dari Bupati Suhardiman

Jaksa menjelaskan, pada April hingga Mei 2025, kuasa hukum Jokowi kembali menyerahkan kumpulan unggahan media sosial yang memuat tuduhan mengenai keaslian ijazah. Total terdapat 28 unggahan yang dijadikan bagian dari barang bukti.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980. Setelah menyelesaikan pendidikan, UGM menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan bernomor 1120 pada 5 November 1985.

Menurut JPU, tuduhan yang disampaikan terdakwa berdampak pada nama baik Jokowi.

Jaksa menyebut mantan Presiden RI itu merasa kehormatannya direndahkan. Tudingan tersebut memicu anggapan bahwa ia menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.

Jaksa menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar pembuktian. Sebab, UGM telah berulang kali menyatakan Jokowi merupakan lulusan resmi kampus tersebut.

"Oleh karena itu, tuduhan yang disampaikan terdakwa dinilai bertentangan dengan fakta yang diketahui dan merupakan bentuk serangan terhadap kehormatan seseorang melalui sarana teknologi informasi," kata jaksa.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pemakaman Ali Khamenei 4–9 Juli 2026, Iran Tetapkan Libur Nasional Tiga Hari

Kasus ini menjerat Dokter Tifa dengan sejumlah pasal, termasuk dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Sidang perdana ini menjadi awal proses pembuktian di pengadilan terhadap perkara yang menyita perhatian publik. Agenda persidangan selanjutnya akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Editor : Uways Alqadrie
#Dokter Tifa #roy suryo #Sidang Ijazah Jokowi #ijazah jokowi