Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Aset Rp 15 Miliar Masih Ditahan, Kuasa Hukum Nurfadiah Bersiap Gugat SP3 Irma Suryani

Eko Pralistio • Kamis, 2 Juli 2026 | 20:21 WIB
Kuasa hukum Nurfadiah, Agus Shali. (FOTO/EKO)
Kuasa hukum Nurfadiah, Agus Shali. (FOTO/EKO)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Kuasa hukum Nurfadiah, Agus Shali, mempertanyakan keputusan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur yang menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan, perampasan, dan pengancaman yang dilaporkan kliennya terhadap Irma Suryani.

Meski begitu, Agus mengaku tetap menghormati keputusan penyidik dan mengapresiasi proses hukum yang telah dilakukan. Namun, menurutnya, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bukan berarti perkara tersebut telah berakhir.

"Kami tetap memberikan apresiasi kepada Polda Kalimantan Timur atas prosedur yang telah dilakukan. Tetapi kami masih memiliki hak untuk menguji SP3 tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia," kata Agus, Kamis (2/6).

Agus menjelaskan, pada saat yang sama Polda Kaltim menerbitkan dua penghentian perkara. Pertama, SP3 terhadap laporan Nurfadiah yang sebelumnya telah menetapkan Irma Suryani sebagai tersangka. Kedua, penghentian penyelidikan atas laporan Irma terkait dugaan pemalsuan cek.

Baca Juga: Kasus Istri Ketua DPRD Kaltim vs Irma Suryani Resmi Dihentikan Polda Kaltim

Meski demikian, pihaknya mempertanyakan alasan penyidik yang menyebut perkara dugaan perampasan dihentikan karena tidak cukup bukti. Menurut Agus, masih ada sejumlah langkah penyidikan yang belum dilakukan.

Salah satunya, penyidik disebut telah mengantongi surat izin penggeledahan dan penyitaan barang bukti, namun hingga perkara dihentikan tindakan tersebut belum pernah dilaksanakan. Selain itu, Agus menyebut Irma juga mengakui masih menguasai barang-barang yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.

"Justru itu yang menjadi tanda tanya bagi kami. Dasar pertimbangannya disebut tidak cukup bukti, padahal barang-barang itu diakui masih berada dalam penguasaan yang bersangkutan," ujarnya. Agus menegaskan pihaknya masih akan menempuh upaya hukum, baik melalui jalur pidana maupun perdata, untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.

"Proses hukum ini tidak berhenti dengan terbitnya SP3. Masih ada langkah hukum lain yang akan kami lakukan untuk mengembalikan hak-hak klien kami," katanya.

Baca Juga: Keluhan Orangtua Jadi Evaluasi, Disdikbud Kukar Kaji Ulang Skema Nilai Jalur Prestasi SPMB

Agus menerangkan, barang-barang yang hingga kini masih dikuasai Irma antara lain tujuh sertifikat tanah, enam BPKB kendaraan bermotor, jam tangan, serta sejumlah perhiasan berlian. Jika ditotal, nilai seluruh aset tersebut mencapai lebih dari Rp15 miliar.

 

Penyidikan Dihentikan Setelah Hampir Enam Tahun

Sebelumnya, Polda Kaltim resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan, perampasan, dan pengancaman yang dilaporkan Nurfadiah terhadap Irma Suryani. Penyidik menerbitkan SP3 tertanggal 22 Juni 2026 setelah menilai perkara tersebut tidak memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan. Penghentian penyidikan dilakukan setelah proses hukum berjalan hampir enam tahun sejak laporan dibuat pada 2020.

Kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu, mengatakan keputusan itu menguatkan keyakinan pihaknya bahwa laporan terhadap kliennya sejak awal tidak memenuhi unsur pidana.

"Setelah melalui proses panjang, penyidik menyimpulkan alat bukti dalam perkara ini tidak mencukupi sehingga penyidikan dihentikan," ujar Jumintar. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Nurfadiah #irma suryani #polda kaltim