KALTIMPOST.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Kasus yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari proyek-proyek pemerintah daerah. KPK menyebut terdapat bukti awal yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, selain Bupati Langkat Syah Afandin, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka. Yaqub diketahui merupakan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan tim sukses Afandin.
KPK Ungkap Dasar Penetapan Tersangka
KPK menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dianggap cukup.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 dan Saudara YQB," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein saat jumpa pers, Jumat (3/7/2026) malam, dilansir dari inews, Sabtu (4/7).
Pernyataan tersebut menjadi dasar pengumuman resmi KPK terkait status hukum kedua pihak yang terjaring dalam operasi penindakan tersebut.
Dalam penyidikan awal, KPK menduga terdapat praktik pemberian uang yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Yaqub kepada Syah Afandin.
Menurut KPK, pola pemberian tersebut diduga menyerupai praktik "upeti" yang berkaitan dengan pengelolaan proyek daerah. Dari hasil perhitungan sementara, nilai uang yang diduga diterima mencapai ratusan juta rupiah.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Proses penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
KPK Langsung Lakukan Penahanan
Setelah menetapkan status tersangka, KPK langsung mengambil langkah penahanan terhadap kedua pihak untuk kepentingan penyidikan.
Masa penahanan pertama berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Medan selama proses penyidikan berjalan.
Kasus yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin masih terus dikembangkan oleh KPK. Penyidik akan menelusuri asal-usul dana, mekanisme pemberian uang, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap proyek tersebut.
KPK menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi penentu arah pengungkapan kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut. ***
Editor : Dwi Puspitarini