Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

LAPORAN KHUSUS: Anggota DPR RI Desak PLN Percepat Pemulihan Listrik di Kaltim, Soroti Keterlambatan Servis Pembangkit Jadi Penyebab Gangguan

Muhammad Ridhuan • Minggu, 5 Juli 2026 | 09:16 WIB
MATANGKAN KADER: Ketua PKB Kaltim terpilih Syafruddin akan lebih serius mematangkan kader-kader untuk berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah.
Syafruddin

KALTIMPOST.ID-Polemik pemadaman listrik bergilir di Kaltim dinilai tidak bisa disamakan dengan persoalan yang sempat terjadi di Pulau Jawa.

Jika di Jawa persoalan sempat dikaitkan dengan rantai pasok batu bara untuk pembangkit, maka di Kaltim penyebabnya disebut lebih mengarah pada gangguan teknis pembangkit listrik.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Kaltim Syafruddin mengatakan berdasarkan hasil pemantauannya, pemadaman bergilir yang terjadi di Kaltim bukan dipicu terganggunya pasokan batu bara.

Menurutnya, pasokan bahan bakar pembangkit di daerah ini relatif aman karena berada di wilayah penghasil batu bara terbesar nasional.

“Kalau Kaltim kasusnya beda. Di sini memang murni ada kerusakan engineering atau kerusakan mesin di pembangkit. Memang sudah waktunya dilakukan service, tetapi terlambat dilakukan sehingga terjadi kerusakan,” ujar ketua PKB Kaltim itu kepada Kaltim Post, Sabtu (4/7).

Baca Juga: Gubernur Kaltim Resmikan Rumah Produksi Bersama Pakan Ternak di Kukar, Targetkan Harga Pakan Bisa Lebih Murah 30 Persen

Menurut dia, persoalan pasokan batu bara memang sempat menjadi perhatian di sejumlah daerah lain. Hal itu tidak lepas dari proses penyesuaian setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mempertegas kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui skema domestic market obligation (DMO).

Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan pemegang IUP wajib mengutamakan kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 5 ayat (3), yang menyebut pemegang IUP atau IUPK pada tahap operasi produksi wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak. 

Penjelasan pasal tersebut juga menegaskan kebutuhan BUMN yang dimaksud antara lain untuk sektor kelistrikan, energi, pupuk, serta industri strategis nasional.

Syafruddin menjelaskan, penguatan aturan tersebut membuat kewajiban DMO yang sebelumnya hanya diatur dalam regulasi kementerian kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Kunjungi Ponpes Assalam di Kubar, Disambut Gubernur Kaltim dan Bupati Frederick Edwin

“Dulu hanya sebatas peraturan menteri. Sekarang sudah menjadi kewajiban yang diatur undang-undang. Kalau tidak dipenuhi, ada sanksi sampai pencabutan izin,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan persoalan tersebut tidak menjadi penyebab utama pemadaman listrik di Kaltim. “Kalau di Kaltim, supply batu baranya lancar. Karena sumbernya memang di sini. Jadi berbeda dengan Jawa yang harus didatangkan dari luar daerah. Di sini murni soal pembangkitnya,” tegasnya.

Meski menyebut penyebabnya berbeda, Syafruddin tetap menilai terdapat evaluasi yang harus dilakukan pengelola pembangkit.

Ia menduga keterlambatan pelaksanaan pemeliharaan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan dua unit pembangkit mengalami gangguan hingga mengurangi pasokan listrik sistem interkoneksi Kalimantan sekitar 250 megawatt (MW).

“Saya melihat ada kelalaian juga. Waktu dan masa service seharusnya dilakukan, tetapi terlambat sehingga terjadi kerusakan di pembangkit,” ujarnya.

Komisi XII DPR RI, lanjut dia, telah meminta jajaran direksi baru PLN mempercepat proses pemulihan dan melakukan mitigasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami meminta dalam waktu sesingkat-singkatnya persoalan ini dituntaskan. Kalau ternyata perbaikannya berlarut-larut akibat kelalaian atau ketidakmampuan, tentu harus ada yang bertanggung jawab. Yang penting sekarang masyarakat tidak lagi menjadi korban pemadaman bergilir,” katanya.

Menurut Syafruddin, evaluasi tidak hanya ditujukan kepada unit pembangkit milik PLN, tetapi juga pembangkit yang dikelola swasta sebagai bagian dari sistem interkoneksi Kalimantan.

Keandalan seluruh pembangkit, kata dia, harus menjadi perhatian mengingat Kaltim kini menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). (rd)

Editor : Romdani.
#PLN Balikpapan #listrik padam #pkb kaltim #Kutai Barat #pembangkit listrik