TENGGARONG, — Warung di pinggir jalan hauling kini lebih sepi. Laundry kehilangan pelanggan tetap. Kapal penyeberangan di lebih banyak sandar tanpa muatan. Rantai ekonomi kecil di lingkar tambang mulai putus sejak aktivitas perusahaan meredup setelah masuk wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara.
Forum Komunikasi IUP-IKN mencatat sekitar 15.080 tenaga kerja berpotensi terdampak. Sebanyak 1.070 orang sudah merasakan sejak awal tahun. Jika dihitung dengan keluarga, jumlahnya bisa mencapai 50.000 sampai 60.000 jiwa.
“Kalau satu karyawan menanggung satu keluarga, hitungannya bisa 50.000 sampai 60.000 orang,” ujar Perwakilan Pekerja Perusahaan, Gendut Supriyanto. Mayoritas pekerja merupakan warga lokal Kalimantan Timur dengan porsi 60 hingga 80 persen di setiap perusahaan. Gaji mereka selama ini berputar di warung, mes, catering, jasa laundry, hingga transportasi karyawan. Ketika tambang berhenti, perputaran itu ikut berhenti.
Baca Juga: 5.467 Berkas Beasiswa yang Masuk ke Bagian Kesra Setkab Kukar Sedang Diverifikasi
Dampaknya menyebar hingga Muara Jawa, Samboja, Loa Janan, sampai Loa Kulu. Vendor lokal seperti penyedia air minum, catering, dan angkutan karyawan juga ikut terhenti. Kekhawatiran sosial ikut mengemuka seiring daya beli masyarakat yang menurun.
“Mungkin pasti ada dampaknya ke kriminalitas,” kata Gendut Supriyanto singkat. Keresahan itu membuat puluhan warga ikut hadir dalam pertemuan Forum IUP-IKN, meski awalnya hanya perwakilan pekerja yang diundang.
“Mereka juga berharap tambang ini segera beroperasi kembali, karena dampaknya ke masyarakat sekitar,” jelasnya. Upaya perjuangan sudah dilakukan forum sejak awal 2026. Surat ke Presiden ditindaklanjuti Kemenko Perekonomian dan ESDM.
Sejumlah pertemuan telah digelar dengan pemerintah pusat, daerah, dan Otorita IKN. Sasaran forum adalah Surat Keputusan Bersama yang menjembatani regulasi OIKN dengan UU Minerba, agar proses perpanjangan IUP memiliki kepastian hukum.
Baca Juga: Aturan Tanah Kavling di Balikpapan Belum Jelas, Forum PKP Desak Regulasi Baru
Kendala utama muncul dari sistem OSS yang kini mensyaratkan rekomendasi OIKN. Padahal berdasarkan audiensi, Otorita menyatakan tidak memiliki kewenangan di sektor pertambangan. Imbasnya meluas hingga izin jetty dan perubahan AMDAL ikut tertahan.
“Jangan sampai dengan adanya IKN justru memengaruhi kesejahteraan karyawan dan warga yang bergantung pada pertambangan,” tegas Gendut Supriyanto. Pertemuan berikutnya dijadwalkan pekan ketiga Juli 2026 di IKN. Para pekerja menyatakan siap hadir dalam jumlah besar jika diperlukan. “Mau 5.000 karyawan siap, mau 10.000 karyawan juga siap,” ujarnya.
Untuk saat ini mereka memilih bersabar dan menjaga ketertiban sambil menunggu keputusan pemerintah. Di satu sisi proyek IKN terus dibangun. Di sisi lain, ribuan pekerja dan keluarga mereka masih menunggu kepastian apakah usaha tambang yang sudah lebih dulu hidup di tanah itu bisa kembali beroperasi. (riz)
Editor : Muhammad Rizki