Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Investasi Tertahan dan Bank Tahan Modal, Pengusaha Tambang di Lingkar IKN Kini Tahan Napas

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Minggu, 5 Juli 2026 | 19:37 WIB
RESAH. Dampak regulasi keberadaan IKN tak hanya tentang ancaman PHK masal. Melainkan juga vendor alat berat serta industri perekonomian lokal yang terganggu. Tampak para pekerja saat mendatangi sekretariat Forum IUP IKN untuk menyampaikan aspirasinya. (RIFQI/KALTIM POST)
RESAH. Dampak regulasi keberadaan IKN tak hanya tentang ancaman PHK masal. Melainkan juga vendor alat berat serta industri perekonomian lokal yang terganggu. Tampak para pekerja saat mendatangi sekretariat Forum IUP IKN untuk menyampaikan aspirasinya. (RIFQI/KALTIM POST)

TENGGARONG, — Kawasan IKN Nusantara belum sepenuhnya menjadi kota. Di sela-sela alat berat dan jalan baru yang belum beraspal, ada denyut ekonomi lama yang kini menahan napas. Mereka adalah para pemegang IUP, usaha tambang yang sudah lebih dulu hidup di tanah yang kini ditetapkan sebagai Ibu Kota Nusantara.

Dua tahun terakhir, suara mereka makin pelan. Bukan karena tidak produksi, tapi karena aturan baru dari Otorita IKN yang disebut-sebut membuat roda ekonomi melambat. Puncaknya, isu perpanjangan IUP yang menggantung. Keresahan itu akhirnya berhimpun dalam satu nama: Forum Komunikasi IUP-IKN.

Perjuangan forum dimulai dari secarik kertas. Januari hingga Februari 2026, mereka mengirim surat ke Presiden. Isinya sama: daftar kendala yang dihadapi pelaku usaha di wilayah Otorita IKN. Surat itu juga ditembuskan ke Menteri Sekretaris Negara dan kementerian teknis.

Baca Juga: Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal

Balasan datang Maret. Bukan kebijakan, tapi undangan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian ESDM membuka meja dialog pertama. Dari situ, forum merasa didengar. Pertemuan berikutnya makin luas. Kursi ditambah. Ada pemerintah kabupaten, provinsi, hingga Otorita IKN sendiri.

Meja bundar itu membahas satu hal: bagaimana mencari jalan tengah agar usaha tetap jalan tanpa melanggar koridor hukum IKN yang baru. IKN memang lahir dengan mandat khusus. Otorita memegang kewenangan perizinan penuh lewat PP 12/2023 dan PP 27/2023.

Skema hak atas tanah pun berubah. Tidak lagi 190 tahun, melainkan sistem “pemberian kembali” per siklus. Bagi pengusaha tambang, perubahan itu terasa langsung. Kepastian hukum jadi kabur. Bank menahan diri memberi modal. Karyawan mulai bertanya soal masa depan kerja.

Baca Juga: Dukung IKN Jadi Kota Hutan Berkelanjutan, PAMA, UGM, dan Otorita IKN Tanam Pohon di Kawasan Eco-Edu Forest

MENANTI KEPASTIAN: Deretan truk pengangkut batu bara terparkir di salah satu area konsesi pertambangan di kawasan lingkar IKN. Meredupnya aktivitas pertambangan akibat benturan regulasi ini mengancam kelangsungan hidup 15.080 pekerja yang mayoritas merupakan warga lokal Kaltim. (RIFQI/KALTIM POST)
MENANTI KEPASTIAN: Deretan truk pengangkut batu bara terparkir di salah satu area konsesi pertambangan di kawasan lingkar IKN. Meredupnya aktivitas pertambangan akibat benturan regulasi ini mengancam kelangsungan hidup 15.080 pekerja yang mayoritas merupakan warga lokal Kaltim. (RIFQI/KALTIM POST)

 

Koordinator Forum Komunikasi IUP-IKN, Suharto Pawelloi mengatakan forum banyak menerima aspirasi karyawan yang khawatir melihat perekonomian di daerah IKN menurun di masa transisi ini. Di lapangan, aktivitas tambang tidak berhenti total. 

Tapi ekspansi tertahan. Investasi baru ditunda. Beberapa kontraktor mengurangi jam kerja. Efek berantainya sampai ke warung, bengkel, hingga sekolah-sekolah di sekitar konsesi. Pertemuan kedua forum dengan pemerintah lebih teknis. Pembicaraan mengerucut pada satu opsi: Surat Keputusan Bersama antar kementerian.

Harapannya, SKB itu bisa menjembatani UU Minerba dengan aturan khusus IKN, sehingga kepastian perpanjangan IUP lebih jelas. Rencana pertemuan ketiga sudah dikunci. Kemungkinan pekan ketiga Juli 2026.

Baca Juga: Dari IKN Gaungkan Indonesia Asri, Korve Massal hingga Rehabilitasi Lahan Bekas Tambang Masuk Agenda Lingkungan Otorita

“Mudah-mudahan pertemuan di sana menjadi ketuk palu keberhasilan perjuangan kami,” ujar Soeharto. Harapan itu bukan hanya milik pengusaha. Forum menyebutnya sebagai harapan bersama pekerja dan masyarakat lingkar tambang. “Niat baik kami adalah memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya yang terdampak,” katanya.

Forum Komunikasi IUP-IKN dibentuk sederhana. Setiap IUP menunjuk satu perwakilan. Tidak ada struktur berlapis. Tugas perwakilan hanya satu: membawa aspirasi dari lapangan ke meja forum, lalu membawa kembali hasil perjuangan ke masyarakatnya. “Kami tidak mungkin mendatangi masyarakat satu per satu. Karena itu setiap perwakilan IUP menyampaikan hasilnya di wilayahnya,” jelas Soeharto.

Beberapa hari lalu, skemanya justru terbalik. Masyarakat yang datang ke forum. Mereka ingin tahu langsung perkembangan terakhir. Di ruang pertemuan sederhana itulah, kabar dari Jakarta dibagikan tanpa jeda.

Di luar, proyek IKN terus dibangun. Di dalam, para pengusaha tambang masih menunggu kepastian. Antara kota baru yang tumbuh, dan usaha lama yang bertahan. Keduanya kini sama-sama menahan napas, menunggu bulan Juli. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Pengusaha tambang IKN #Forum Komunikasi IUP-IKN #Regulasi tanah Otorita IKN #perpanjangan iup #phk massal