Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Camat Samboja Barat Kritik Aturan IKN: Banyak Berbenturan dan Rugikan Warga Lokal!

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Senin, 6 Juli 2026 | 05:55 WIB
Camat Samboja Barat, Burhanuddin. (IST)
Camat Samboja Barat, Burhanuddin. (IST)

KALTIMPOST.ID- Camat Samboja Barat Burhanuddin, menilai banyak regulasi Otorita Ibu Kota Nusantara yang berbenturan dengan aturan lain dan merugikan warga. Dampak paling berat, ia khawatir akan terjadi pemutusan hubungan kerja masal jika izin usaha pertambangan di lingkar IKN tidak diperpanjang.

Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjadi pegangan baru bagi pemerintah kecamatan. Dalam forumnya, Rifqinizamy menyebut Otorita IKN adalah mitra Komisi II. Jika masyarakat memang sudah menetap lama di kawasan itu, maka yang dikeluarkan seharusnya status kawasannya, bukan warganya.

“Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI itu langsung saya bagikan ke keluarga dan masyarakat. Saya bilang, ini bisa menjadi pegangan kami ketika berbicara soal kawasan,” kata Burhanuddin. Ia menegaskan, Undang-Undang Kehutanan lebih dulu ada dibanding Otorita IKN. Karena itu, IKN tidak bisa serta-merta memanfaatkan kawasan hutan.

Baca Juga: Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal

“Menurut saya, Undang-Undang IKN ini banyak berbenturan dengan aturan lain, mulai dari pertanahan, kehutanan, sampai pemerintahan daerah,” ujarnya. Burhanuddin mengaku sudah sejak awal menyampaikan sikapnya kepada Otorita IKN. Ia tidak menolak penertiban kawasan Tahura.

Namun ia meminta ada pembeda antara warga lama dengan perambah baru. “Saya meminta agar dibedakan antara masyarakat yang memang sudah tinggal turun-temurun di sana selama puluhan tahun dengan orang yang baru datang untuk merambah kawasan,” tegasnya lalu melanjutkan, “Kalau warga kami yang sudah tinggal di sana sejak orang tuanya, lahir dan besar di sana, jangan langsung diperlakukan sama.” 

Ia menyoroti inkonsistensi pendekatan Otorita. Di satu sisi ada rencana pembinaan UMKM bagi warga di Kilometer 54. Di sisi lain muncul rencana relokasi. “Jadi menurut saya, di internal mereka sendiri terlihat belum satu arah,” kata Burhanuddin.

Baca Juga: Investasi Tertahan dan Bank Tahan Modal, Pengusaha Tambang di Lingkar IKN Kini Tahan Napas

Kebingungan juga muncul dari perluasan sasaran penertiban. Surat sebelumnya hanya mengatur larangan penambahan bangunan dan pembukaan lahan di Kilometer 46 sampai Kilometer 56. Kini aksi Satgas bergeser hingga Kilometer 39.

“Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa penertiban sampai bergeser ke Kilometer 39,” ujarnya. Burhanuddin menyebut penanggung jawab Satgas yang ia ketahui adalah Irjen Edgar. Namun ia menilai pelaksanaan di lapangan berbeda dengan pernyataan saat RDP di DPR.

“Saya menduga tim di lapangan ada yang belum memahami sejarah kawasan Tahura, sehingga pendekatan yang dilakukan menjadi berbeda,” katanya. Selain persoalan Tahura, Burhanuddin juga menyorot nasib ribuan pekerja tambang di wilayahnya.

Baca Juga: Masuk Peta Otorita IKN, Produksi Tambang PT GIE Menyusut dan Pekerja Was-was Hadapi Tahun 2027

 

Banyak perusahaan di Samboja Barat dan sekitarnya sudah mengurangi produksi karena sebagian IUP masuk kawasan OIKN. Ia mengingatkan, jika proses perpanjangan IUP terus tersendat karena syarat rekomendasi OIKN, maka dampaknya akan berujung pada PHK besar-besaran. 

“Kalau IUP tidak bisa diperpanjang, otomatis perusahaan berhenti. Nanti yang kena PHK masal itu bukan hanya karyawan perusahaan, tapi juga tenaga kontraktor dan warga yang bergantung pada rantai ekonomi tambang,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Tolak 'Singkirkan' Warga Samboja seperti Suku Betawi di Jakarta, Komisi II DPR RI Siap Revisi UU IKN

Ia menyebut ekonomi warga Samboja Barat selama ini banyak ditopang dari gaji karyawan tambang. Warung, laundry, angkutan, hingga UMKM di lingkar konsesi ikut berputar dari aktivitas itu. Ke depan, ia bersama forum warga berencana menyampaikan langsung aspirasi ini ke DPR RI melalui Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

“Kami ingin menyampaikan langsung persoalan ini ke DPR RI, bertemu dengan Ketua Komisi II melalui jalur yang kami miliki,” ucap Burhanuddin. Ia menilai regulasi IKN memang perlu dikonsolidasikan kembali. “Kalau mengacu pada pernyataan Ketua Komisi II DPR RI, itu semakin menguatkan bahwa persoalan ini memang perlu ditinjau kembali,” ujarnya. (qi)

Editor : Muhammad Rizki
#Otorita IKN (OIKN) #Tambang Batu Bara Kaltim #regulasi IKN #Tahura Bukit Soeharto #phk massal