KALTIMPOST.ID- Sejumlah anggota Komisi I DPR RI menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Perpres yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 itu menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025–2029. Dalam lampirannya, pemerintah mengelompokkan ancaman pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Salah satu yang dicantumkan dalam kategori ancaman nonmiliter adalah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisenta| Transgender, and Queer (LGBTQ).
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menilai penerbitan perpres tersebut merupakan langkah yang perlu didukung karena, menurutnya, penyebaran budaya LGBTQ menjadi tantangan yang harus mendapat perhatian.
"Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia," ujar Oleh Soleh dikutip dari laman resmi DPR RI.
Menurut Oleh, negara perlu mengambil langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari berbagai pengaruh yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang berkembang di Indonesia. "Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat," katanya.
Ia juga mengajak orang tua meningkatkan pendampingan terhadap anak-anak di tengah derasnya arus informasi digital. "Peran keluarga sangat penting. Saya mengajak seluruh orang tua untuk lebih aktif melindungi dan membimbing anak-anaknya dari berbagai pengaruh yang dapat mengganggu perkembangan moral dan karakter generasi muda," tegasnya.
Selain itu, Oleh mengajak masyarakat mendukung implementasi Perpres tersebut sebagai bagian dari penguatan ketahanan nasional. "Mari kita bersama-sama mendukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ini merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan bangsa serta melindungi masyarakat dan generasi muda Indonesia," katanya.
Senada, anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat menilai tantangan terhadap negara tidak lagi hanya berbentuk ancaman militer, tetapi juga melalui penyebaran nilai, ideologi, dan budaya yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Syahrul menanggapi beredarnya berbagai konten di media sosial, termasuk unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang menyebut tidak terdapat riset yang mendukung homoseksualitas sebagai gangguan mental atau bentuk penyimpangan.
"Di era modern, ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk invasi bersenjata. Ancaman juga dapat hadir dalam bentuk penyebaran ideologi, budaya, dan nilai yang bertentangan dengan jati diri bangsa. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini secara utuh dari perspektif ketahanan nasional," ujar Syahrul.
Menurut dia, penguatan pertahanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan TNI, tetapi juga memerlukan peran keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat. "Pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama. Tidak cukup hanya memperkuat alutsista dan TNI, tetapi juga memperkuat keluarga, pendidikan, akhlak generasi muda, serta semangat persatuan agar bangsa ini memiliki daya tahan terhadap berbagai bentuk ancaman nonmiliter," ujarnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Siggih Januratmoko juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap konten bermuatan kampanye LGBTQ di media sosial. "Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut," ujarnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki