Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dipicu Ketidakpastian IUP Lingkar IKN, Plt Kadisnaker Kukar Buka-Bukaan Soal Lonjakan Korban PHK

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Selasa, 7 Juli 2026 | 07:28 WIB
RESAH. Dampak regulasi keberadaan IKN tak hanya tentang ancaman PHK masal. Melainkan juga vendor alat berat serta industri perekonomian lokal yang terganggu. Tampak para pekerja saat mendatangi sekretariat Forum IUP IKN untuk menyampaikan aspirasinya.
RESAH. Dampak regulasi keberadaan IKN tak hanya tentang ancaman PHK masal. Melainkan juga vendor alat berat serta industri perekonomian lokal yang terganggu. Tampak para pekerja saat mendatangi sekretariat Forum IUP IKN untuk menyampaikan aspirasinya.

KALTIMPOST.ID- Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat ketidakpastian perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan lingkar Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai diantisipasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar menyiapkan berbagai langkah perlindungan apabila persoalan perizinan tambang berdampak lebih luas terhadap tenaga kerja. Sebelumnya, Forum Komunikasi IUP-IKN menyebut sekitar 15.080 pekerja tambang berpotensi terdampak ketidakpastian perpanjangan IUP.

Forum memperkirakan dampaknya dapat meluas hingga puluhan ribu warga apabila turut menghitung keluarga pekerja serta pelaku usaha yang bergantung pada aktivitas pertambangan. Pelaksana Tugas Kepala Distransnaker Kukar Dendy Irwan Fahriza mengatakan, hingga kini pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya dampak khusus di kawasan delineasi IKN.

Data PHK yang diterima masih merupakan akumulasi seluruh wilayah Kukar. "Memang secara administrasi ada wilayah yang masuk delineasi IKN. Namun untuk pelaporan terkait tambang, kewenangannya ada di ESDM, sehingga kami belum berani berkomentar lebih jauh," ujarnya.

Baca Juga: Dituduh Merambah Hutan, Puluhan RT di Samboja Barat Gelar Pertemuan Darurat serta Keluhkan Regulasi Otorita IKN

Menurut Dendy, kewenangan Distransnaker terbatas pada perlindungan tenaga kerja, sedangkan persoalan teknis pertambangan, termasuk IUP, menjadi kewenangan sektor energi dan sumber daya mineral.

Meski demikian, ia tidak menampik adanya indikasi hubungan antara meningkatnya PHK di sektor tambang dengan kebijakan perizinan pertambangan. "Faktornya sepertinya ada korelasi dengan pembatasan IUP. Kebijakan saat ini berkaitan dengan perubahan atau peninjauan kembali IUP dan RKAB," katanya.

Dendy mengungkapkan pemerintah telah memberikan relaksasi kebijakan pada Juli 2026 sehingga diharapkan dapat menekan angka PHK dalam beberapa bulan ke depan. "Pada Juli ini ada relaksasi kebijakan. Dengan adanya relaksasi itu, kami berharap dampak PHK pada Juli-Agustus bisa berkurang," ucapnya.

Sebagai gambaran kondisi ketenagakerjaan di sektor tambang, Distransnaker Kukar mencatat sebanyak 1.214 pekerja terkena PHK sepanjang Juni 2026. Laporan tersebut berasal dari 24 perusahaan. Sebanyak 20 perusahaan di antaranya merupakan perusahaan tambang batu bara dengan jumlah pekerja terdampak mencapai 1.171 orang.

Baca Juga: Investasi Tertahan dan Bank Tahan Modal, Pengusaha Tambang di Lingkar IKN Kini Tahan Napas

"Untuk bulan Juni ini, yang terlapor ke kami ada 24 perusahaan dengan total 1.214 orang terdampak PHK. Dari 24 perusahaan itu, 20 di antaranya merupakan perusahaan tambang batu bara, dengan total 1.171 pekerja yang ter-PHK," ujar Dendy. 

Ia menegaskan, data tersebut merupakan akumulasi seluruh wilayah Kukar dan belum menggambarkan kondisi khusus di kawasan lingkar IKN.

Menurutnya, laporan PHK diterima melalui klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) maupun laporan langsung dari perusahaan. "Laporan itu masuk ke kami, baik secara personal melalui klaim JKP maupun melalui perusahaan. Itu data untuk seluruh wilayah Kukar," jelasnya.

Berdasarkan data sementara, wilayah dengan laporan PHK terbanyak masih berasal dari Tabang, Sebulu, dan Loa Kulu. Sementara itu, kawasan pesisir yang berbatasan dengan IKN belum menunjukkan lonjakan PHK dalam skala besar.

"Dari data yang ada, sebarannya belum spesifik. Namun yang paling banyak masih di wilayah Tabang, kemudian Sebulu dan Loa Kulu. Untuk wilayah pesisir, belum ada PHK besar-besaran," katanya. Distransnaker Kukar, lanjut Dendy, memprioritaskan pemenuhan hak pekerja terdampak, mulai dari fasilitasi JKP hingga perlindungan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Masuk Peta Otorita IKN, Produksi Tambang PT GIE Menyusut dan Pekerja Was-was Hadapi Tahun 2027

"Langkah Disnaker, kami memastikan jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan pekerja terdampak PHK bisa terfasilitasi. JKP bisa diproses. Untuk jaminan kesehatan, pekerja terdampak PHK bisa difasilitasi melalui BPJS Kesehatan lewat Dinas Sosial," jelasnya.

Selain perlindungan sosial, pemerintah daerah akan menggelar Job Fair pada 14–15 Juli 2026 yang diikuti 22 perusahaan sebagai upaya membuka peluang kerja baru bagi pekerja terdampak. "Pada 14–15 Juli nanti, kami menggelar job fair. Mudah-mudahan ini bisa menjadi saluran bagi pekerja terdampak PHK, meskipun sejauh ini baru 22 perusahaan yang ikut serta dalam proses job fair," kata Dendy.

Pemerintah daerah juga menyiapkan program pemberdayaan bagi pekerja yang ingin beralih menjadi pelaku usaha mandiri melalui bantuan sarana usaha dan perluasan kesempatan kerja. Namun, Dendy mengakui proses transisi tersebut tidak mudah karena tidak semua pekerja memiliki pengalaman berwirausaha.

"Kami mendorong pekerja yang tadinya karyawan bisa menjadi tenaga kerja mandiri melalui pemberdayaan dan bantuan sarana usaha. Dinas lain juga menyiapkan hal serupa. Meski begitu, pekerja terdampak PHK belum tentu langsung memiliki keahlian berdagang," ujarnya. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
#PHK Kaltim #Otorita IKN (OIKN) #PHK tambang batu bara Kukar #Dampak pembatasan IUP IKN #Tambang Batu Bara IKN