KALTIMPOST.ID- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru aparatur sipil negara (ASN) dan insentif guru non-ASN tahun anggaran 2020–2025.
Selain kantor Disdikbud Kukar, penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur Toni Yuswanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Baca Juga: Temuan Honor Janggal di Kukar, Bupati Sebut Ada 71 Penerima di Dinas Pendidikan
"Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya.
Dalam waktu bersamaan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara guna mendalami dugaan penyimpangan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN.
Kejati Kaltim belum merinci jumlah saksi yang diperiksa maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung dengan pendalaman terhadap dokumen, barang bukti elektronik, dan keterangan para saksi. (riz)
Editor : Muhammad Rizki