KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Gratispol Pendidikan yang menjadi program andalan Pemprov Kalimantan Timur tidak hanya menggambarkan proses pemerintah membayara uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa.
Lebih dari itu, ada sejumlah aturan yang perlu digarisbawahi agar program ini bisa berjalan sebagaimana tujuannya. Aturan itu meliputi pembatasan kuota mahasiswa baru hingga larangan menaikkan UKT. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah menjelaskan, setiap perguruan tinggi hanya diperbolehkan menambah kuota mahasiswa baru maksimal 10 persen dibandingkan penerimaan tahun sebelumnya.
Skemanya sederhananya, jika tahun lalu sebuah kampus menerima 1.500 mahasiswa baru, maka tahun ini batas maksimal penerimaan yang dapat ditanggung program Gratispol hanya 1.650 mahasiswa. Apabila kampus menerima hingga 2.000 mahasiswa, maka 350 mahasiswa di luar batas tersebut tidak akan masuk dalam pembiayaan pemerintah.
Baca Juga: Uang Sudah Siap, Pemprov Kaltim Larang Polnes Tarik UKT dari Mahasiswa Penerima Gratispol
Dasmiah menilai, tanpa pembatasan kuota, mahasiswa baru akan menumpuk di perguruan tinggi yang sudah lebih dulu memiliki nama besar. Akibatnya, kampus-kampus yang lebih kecil berpotensi kehilangan peminat dan sulit berkembang.
Dengan kata lain, pembatasan kuota bukan semata soal anggaran, tetapi juga upaya menjaga pemerataan kesempatan bagi seluruh perguruan tinggi yang menjadi mitra Gratispol. "Kemudian aturan lain yang juga menjadi perhatian adalah larangan menaikkan UKT," terangnya, Selasa (7/7/2026).
Larangan tersebut sudah tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Artinya, selama mengikuti program Gratispol, kampus tidak diperbolehkan menaikkan biaya kuliah kepada mahasiswa.
Logikanya sederhana. Program Gratispol dirancang untuk menghapus beban pembayaran UKT. Jika pemerintah sudah menanggung biaya kuliah, tetapi kampus menaikkan tarif UKT, maka mahasiswa tetap harus mengeluarkan uang tambahan. Tujuan utama program pun menjadi tidak tercapai.
Baca Juga: Sudah Diumumkan Lolos tapi Dibatalkan, Korban Beasiswa Gratispol Tuntut Keadilan ke Pemprov Kaltim
Karena itu, Pemprov Kaltim mengaku menolak sejumlah usulan kenaikan UKT yang sempat diajukan beberapa perguruan tinggi. Pemerintah bahkan mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi sesuai isi PKS. Sebagai bentuk pengawasan, pemprov juga telah mengumpulkan data besaran UKT dari tahun akademik 2023, 2024, dan 2025.
Data tersebut akan dibandingkan dengan besaran UKT mahasiswa baru untuk memastikan tidak ada kampus yang diam-diam menaikkan tarif selama program Gratispol berjalan. "Kami punya itu (data UKT) dan kami akan sandingkan dengan mahasiswa baru, untuk melihat apakah ada kenaikan UKT atau enggak," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki