Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Keberadaannya Masih Misteri, 48 Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim Jadi Temuan BPK, Satpol PP Siap Turun Tangan

Eko Pralistio • Rabu, 8 Juli 2026 | 14:19 WIB
Inspektur Daerah Provinsi Kaltim Irfan Pranata. (FOTO/EKO PRALISTIO)
Inspektur Daerah Provinsi Kaltim Irfan Pranata. (FOTO/EKO PRALISTIO)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemprov Kaltim masih belum bisa bernafas lega terhadap puluhan kendaraan dinas yang tak kunjung dikembalikan ke pemerintah daerah. Tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 48 kendaraan dinas yang belum dikembalikan ke pemerintah daerah kini menjadi tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) pemegang aset.

Inspektur Daerah Provinsi Kaltim Irfan Pranata mengatakan, setiap OPD telah diminta mengambil langkah administratif dengan menyurati pihak yang masih menguasai kendaraan dinas tersebut. Sebab, aset berada dalam pengelolaan dinas masing-masing.

"Yang saya pantau, masing-masing dinas sudah menyurati yang bersangkutan. Karena aset itu berada dalam penguasaan dinas, maka dinas yang bertanggung jawab melakukan penertiban," kata Irfan. Peran Inspektorat tidak lagi turun langsung dalam proses penarikan kendaraan.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan kendaraan belum juga dikembalikan, kata Irfan, OPD dapat menempuh tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kalau memang nanti tidak dikembalikan, ada tahapan berikutnya. Dinas bisa meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penarikan," ujarnya. Menurut Irfan, penarikan secara paksa merupakan opsi terakhir setelah upaya administratif tidak membuahkan hasil. Seluruh proses tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Polemik Pengadaan Pemprov Kaltim

Selain persoalan kendaraan dinas, Inspektorat juga menyentil terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kaltim. Sejauh ini, Irfan melanjutkan, Inspektorat masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal terhadap sejumlah pengadaan yang turut menjadi sorotan BPK. 

Temuan itu antara lain berkaitan dengan pengadaan rumah dinas dan kendaraan yang dinilai tidak sesuai standar harga satuan. "Untuk yang sudah diperiksa BPK dan juga sedang ditangani Irjen, kami menunggu LHP-nya. Nanti dari situ akan terlihat rekomendasinya seperti apa," ucapnya.

Irfan menambahkan, pengawasan Inspektorat sebenarnya telah dilakukan sejak tahap perencanaan anggaran. Lembaganya ikut mereviu usulan kegiatan agar sesuai standar harga dan kebutuhan daerah. Namun, Irfam mengakui proses pengawasan kerap terkendala sempitnya waktu pembahasan APBD. Dalam waktu yang terbatas, Inspektorat harus memeriksa ribuan usulan kegiatan dari seluruh perangkat daerah.

"Kadang waktu review sangat terbatas. Ribuan item harus dilihat dalam waktu yang tidak panjang. Karena itu, disiplin terhadap jadwal penyusunan anggaran perlu diperbaiki," pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#aset pemprov kaltim #Kendaraan dinas Pemprov Kaltim #Temuan BPK Kaltim #Inspektorat Pemprov Kaltim