KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penanganan perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset negara milik Kementerian Transmigrasi yang ditambang PT JMB Grup di Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Setelah proses penyidikan tuntas, Kejati Kaltim resmi melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Seluruh tersangka tidak diadili dalam satu berkas. Jaksa memisahkan proses penuntutan menjadi beberapa perkara. "Tujuh tersangka ini dilakukan penuntutan secara split (berkas terpisah)," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, dalam konferensi pers, Rabu, 8 Juli 2026.
Tujuh tersangka tersebut berasal dari dua kelompok. Empat orang merupakan mantan pejabat di lingkungan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara. Tiga lainnya berasal dari jajaran direksi PT JMB Grup.
Bersamaan dengan pelimpahan perkara, Korps Adhyaksa Benua Etam juga mengungkap besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan penambangan di atas aset negara itu sepanjang 2007-2012. Nilainya mencapai Rp 6.858.493.143.079,18 atau hampir menyentuh Rp 7 triliun.
Menurut Dani, begitu dia disapa, angka tersebut merupakan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim. "Angka itu berasal dari hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kaltim," katanya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, upaya pemulihan kerugian negara juga terus dilakukan. Hingga tahap penuntutan, para terdakwa telah menitipkan uang senilai Rp 699.704.988.362. Dana tersebut disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Selain rupiah, terdapat pula uang dalam bentuk valuta asing, antara lain USD103.025 serta mata uang asing lainnya yang juga dititipkan ke rekening tersebut. "Pemulihan keuangan negara ini terjadi di berbagai tahapan, mulai dari penyidikan hingga penuntutan saat ini," jelasnya.
Tak hanya uang, penyidik turut menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak sebagai bagian dari proses penelusuran aset hasil dugaan tindak pidana. Barang sitaan itu meliputi empat unit mobil, perhiasan, hingga berbagai barang mewah bermerek. Dalam perkara ini, ketujuh terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001. (riz)
Editor : Muhammad Rizki