Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Rincian Setoran Valas Direksi PT JMB: Kejati Kaltim Sita Rp 699 Miliar, Masih Kejar Sisa Korupsi Rp 6,85 Triliun!

Bayu Rolles • Rabu, 8 Juli 2026 | 19:46 WIB
Tumpukan uang tunai rupiah dan beragam mata uang asing (valas) hasil pemulihan aset dari terdakwa Budiono Tambun dan Ginarsa Tandinegara. Kendati titipan dana talangan korupsi PT JMB Grup nyaris menyentuh Rp700 miliar, Kejati Kaltim memastikan proses pembuktian materiil di persidangan tidak akan gugur. (BAYU ROLLES/KP)
Tumpukan uang tunai rupiah dan beragam mata uang asing (valas) hasil pemulihan aset dari terdakwa Budiono Tambun dan Ginarsa Tandinegara. Kendati titipan dana talangan korupsi PT JMB Grup nyaris menyentuh Rp 700 miliar, Kejati Kaltim memastikan proses pembuktian materiil di persidangan tidak akan gugur. (BAYU ROLLES/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penambangan tanpa izin di atas lahan milik Kementerian Transmigrasi di Kutai Kartanegara (Kukar) yang dilakukan PT JMB Grup terus menunjukkan angka signifikan. Hingga kini, Kejati Kaltim telah mengamankan pengembalian aset senilai Rp 699.704.988.362, atau nyaris menembus Rp 700 miliar.

Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang dihitung penyidik. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, nilai kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp6,85 triliun.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menjelaskan pemulihan tersebut berasal dari para terdakwa yang merupakan jajaran direksi PT JMB Grup. Pengembalian dilakukan secara bertahap, mulai sejak proses penyidikan hingga perkara memasuki tahap penuntutan.

"Pemulihan ini terjadi di tahap penyidikan hingga tahap penuntutan dari terdakwa yang berasal dari jajaran direksi PT JMB Grup," ujar Gusti, Rabu, 8 Juli 2026. Pada tahap penyidikan, Budiono Tambun menyerahkan uang sebesar Rp 271.525.800.000 serta USD 12.900.

Baca Juga: Rugikan Negara Nyaris Rp 7 Triliun, Kejati Kaltim Limpahkan Kasus Korupsi Tambang PT JMB Grup ke Pengadilan Tipikor

Sementara terdakwa Ginarsa Tandinegara mengembalikan aset dalam berbagai mata uang. Rinciannya meliputi Dollar Amerika USD90.125; Dollar Singapura SGD11.909; Dollar Australia AUD4.280; Euro EUR600; Dollar Hongkong  HKD540;  Ringgit Malaysia RYM194; Ringgit Brunei BND1; Korea WON385.000; Yuan Tiongkok RMB504; Yi Yuan CNY52; dan Franc Swiss CHF90.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, kedua terdakwa kembali melakukan pengembalian kerugian negara dengan total Rp 427.971.117.362. "Dari jumlah tersebut, Budiono Tambun menyetor Rp 425.451.117.362, sedangkan Ginarsa Tandinegara mengembalikan Rp 2.520.000.000," urai Dani, begitu dia disapa.

Meski nilai pemulihan yang berhasil diamankan sudah mendekati Rp 700 miliar, penyidik menegaskan proses hukum tetap berjalan. Sebab, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana maupun keseluruhan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 6,85 triliun.

Dalam perkara ini, tujuh orang telah berstatus terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Empat di antaranya berasal dari lingkungan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni Herry Maryadi yang menjabat Kepala Distamben periode 2005-2008, Basri Hasan yang menjadi pelaksana tugas kepala dinas pada 2009-2010 sebelum definitif pada Maret-September 2010, H. Assobirin yang memimpin Distamben pada 2010-2011, serta Adinnur yang menjabat Kepala Distamben periode 2011-2014.

Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari jajaran direksi PT JMB Grup. Mereka adalah Budiono Tambun yang pernah menjabat Direktur PT JMB pada 2006 dan Direktur PT KRA pada 2007, Ginarsa Tandinegara yang menjadi Direktur Utama PT JMB, PT KRA, dan PT ABE sepanjang 2007 hingga 2014, serta Danny Aswin yang menjabat Direktur di ketiga perusahaan tersebut pada periode yang sama. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pt jmb grup #kasus korupsi kaltim #kejati kaltim #pengadilan tipikor samarinda