KALTIMPOST.ID - Jaringan narkoba Jakarta Pusat berhasil diungkap dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sepanjang Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 24 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan obat keras ilegal.
Operasi terhadap jaringan narkoba Jakarta Pusat mencakup pengungkapan 12 kasus narkotika dan delapan kasus peredaran obat keras. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sabu, ganja, ekstasi, hingga ribuan butir obat keras yang diduga siap diedarkan.
Keberhasilan membongkar jaringan narkoba Jakarta Pusat menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di wilayah ibu kota. Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui penegakan hukum maupun edukasi kepada masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Penindakan tegas akan terus berjalan beriringan dengan edukasi ke masyarakat," tegas Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung dalam konferensi pers di Lapangan Merah Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026), dilansir dari Akurat.co, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa dari seluruh perkara yang diungkap, terdapat empat kasus yang menjadi perhatian karena melibatkan barang bukti dalam jumlah besar dan jaringan lintas daerah.
Kasus pertama adalah penangkapan tersangka RN (32) di Pasar Baru, Jakarta Pusat, dengan barang bukti sekitar 1 kilogram sabu.
Kasus kedua mengungkap jaringan Aceh–Jakarta. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AFL (27) dan EFP (25) di Duren Sawit, Jakarta Timur, serta menyita sekitar 25,4 kilogram ganja.
Kasus ketiga melibatkan jaringan Padang–Jakarta. Dalam perkara ini, polisi menangkap AP (41) dan MM (22) di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, dengan barang bukti sekitar 13,3 kilogram ganja.
Sementara itu, kasus keempat mengungkap dugaan gudang penyimpanan narkoba di Kapuk, Cengkareng. Polisi mengamankan tersangka SB (44) beserta ribuan butir Happy Five, ekstasi, ratusan gram sabu, dan cartridge etomidate.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Polres Metro Jakarta Pusat juga memusnahkan barang bukti dari tujuh perkara yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, tembakau sintetis, cartridge etomidate, serta ribuan butir obat berbahaya.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
Para Tersangka Terancam Hukuman Mati
Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
AKBP Eko Yulianto mengatakan hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada para tersangka sangat berat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun," jelas AKBP Eko Yulianto, dilansir dari Akurat.co, Kamis (9/7/2026).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menilai pengungkapan kasus selama Juni 2026 berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika dalam skala besar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Pengungkapan selama Juni 2026 ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari jerat penyalahgunaan narkotika. Kami meminta masyarakat tetap aktif memberikan informasi jika melihat peredaran narkoba di lingkungannya," pungkas AKBP Wisnu S. Kuncoro.***
Editor : Dwi Puspitarini