KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemprov Kaltim sedang mengubah cara mengendalikan belanja daerah. Kini, setiap rencana pengadaan barang dan jasa dengan nilai minimal Rp 10 juta ke atas tidak lagi bisa langsung diproses. Ada satu tahapan tambahan yang wajib dilalui, pelaporan dan verifikasi.
Sekilas, kebijakan ini terlihat sebagai pengetatan birokrasi. Namun, di baliknya ada upaya pemerintah memastikan belanja daerah tidak lagi berjalan berdasarkan rutinitas semata, melainkan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi fiskal.
Namun, verifikasi itu tidak berlaku untuk seluruh jenis pengeluaran. Belanja pegawai, misalnya, tidak termasuk. Yang menjadi sasaran adalah, belanja pengadaan barang dan jasa yang dinilai masih memiliki ruang untuk ditunda ataupun dievaluasi. Sekprov Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini sedang dijalankan pemerintah daerah.
"Kita ingin melakukan efisiensi. Dalam efisiensi itu kita memastikan apakah belanja yang akan dilakukan memang harus dikerjakan atau masih bisa ditunda. Ada beberapa kegiatan yang memang kita tunda untuk keperluan efisiensi. Tetapi kalau belanja tersebut merupakan belanja prioritas atau belanja mandatori, tentu tetap bisa dilaksanakan," ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Karena itu, menurut Sri, pemerintah melakukan verifikasi terhadap rencana belanja pengadaan sebelum proses pengadaan berjalan. Namun, kebijakan tersebut bukan menyasar belanja wajib seperti gaji pegawai. "Kalau belanja gaji tentu tidak. Yang diverifikasi adalah belanja yang sifatnya pengadaan barang dan jasa," katanya.
Belakangan, sejumlah pengadaan di lingkungan Pemprov Kaltim sempat menuai sorotan publik, termasuk pengadaan kendaraan dinas. Lalu, apakah kewajiban verifikasi ini lahir sebagai respons atas kritik tersebut? Sri tidak menepis sepenuhnya. Namun, Sri menegaskan, kebijakan itu sejak awal disusun dalam kerangka efisiensi anggaran, bukan sebagai reaksi terhadap satu kasus tertentu.
"Memang itu bisa menjadi salah satu pertimbangan. Tetapi pada intinya kami berangkat dari efisiensi. Dari situ kami melihat kembali mana belanja yang memang harus dilakukan, mana yang bisa ditunda, dan mana yang dapat dianggarkan kembali pada waktu berikutnya," katanya.
Apabila dari hasil verifikasi suatu belanja dinilai belum mendesak, proses pengadaannya otomatis tidak dilanjutkan, termasuk tidak masuk tahap pelelangan. Sri memastikan mekanisme tersebut merupakan kebijakan internal Pemprov Kaltim, bukan perintah langsung dari pemerintah pusat.
Satu hal yang masih menyisakan tanda tanya adalah alasan dipilihnya ambang Rp10 juta. Saat dikonfirmasi mengenai dasar penetapan angka tersebut, Sri Wahyuni meminta agar pertanyaan itu disampaikan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). "Karena penentuan batas nominal dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dari unit tersebut," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki