KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Isu mengenai pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mulai menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Namun, hingga kini DPR belum mengambil sikap karena masih menunggu kepastian informasi dari pihak terkait.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya masih melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan kebenaran kabar yang beredar. Menurutnya, informasi yang diperoleh sejauh ini masih perlu diverifikasi sehingga belum bisa disampaikan kepada publik.
Baca Juga: Fantastis! Polisi Sita Emas 74 Kg, Dolar AS-Singapura dan Uang Tunai, Total Rp476 Miliar
Ia menegaskan Komisi III tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap proses penegakan hukum, termasuk penyidikan dugaan korupsi di sektor batu bara yang belakangan dikaitkan dengan nama Febrie Adriansyah.
Habiburokhman menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan seseorang.
Selama terdapat alat bukti yang cukup, siapa pun yang diduga terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Belakangan muncul kabar yang menyebut Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi batu bara.
Namun hingga Kamis (9/7/2026), belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang membenarkan maupun membantah informasi tersebut.
Baca Juga: Daftar 12 Lokasi yang Digeledah Polri Terkait Kasus Korupsi PLN, Asabri, dan PT CBS
Di tengah beredarnya isu itu, berbagai spekulasi terus berkembang. Meski demikian, DPR memilih menunggu penjelasan resmi sebelum memberikan tanggapan ataupun mengambil langkah lanjutan terkait kabar tersebut.
Editor : Uways Alqadrie