KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan penjelasan terkait temuan uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah pribadinya di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7), Febrie menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan bisnis dengan kafe yang menjadi lokasi penggeledahan.
Menurutnya, berbagai informasi yang beredar di media sosial perlu dibuktikan melalui proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Ia meminta publik menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum menarik kesimpulan. Febrie juga menegaskan dirinya tidak terlibat dalam aktivitas usaha yang dikaitkan dengan lokasi di Cipete tersebut.
Di sisi lain, Febrie mengakui rumah yang digeledah di kawasan Sentul memang merupakan aset pribadi miliknya. Ia menjelaskan rumah tersebut telah dimiliki sejak lama dan status kepemilikannya dapat ditelusuri melalui dokumen yang sah.
Menanggapi temuan uang tunai dalam berbagai mata uang di rumah tersebut, Febrie menyatakan seluruh aset itu memiliki pemilik yang jelas serta berkaitan dengan kegiatan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul uang tersebut.
Menurutnya, terdapat dokumen maupun aktivitas yang dapat menjelaskan keberadaan uang dan aset di rumah tersebut. Namun, ia memilih tidak menguraikan secara rinci dalam konferensi pers karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Febrie menegaskan seluruh penjelasan mengenai asal-usul uang maupun aset lainnya akan disampaikan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan acara pidana.
Baca Juga: Daftar Lengkap Kasus Korupsi Besar yang Pernah Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah
Ia memastikan semua hal yang berkaitan dengan rumah di Sentul dapat dipertanggungjawabkan apabila diminta dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Editor : Uways Alqadrie