KALTIMPOST.ID-Sudah setahun program Koperasi Merah Putih (KMP) diluncurkan. Di Kaltim telah menjangkau hampir seluruh desa dan kelurahan.
Sebanyak 1.037 koperasi kini telah memiliki badan hukum. Namun, dari jumlah tersebut, baru 69 koperasi yang benar-benar mulai menjalankan kegiatan usaha.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kaltim Heni Purwaningsih mengatakan capaian pembentukan kelembagaan sejauh ini sudah sesuai target pemerintah pusat. Seluruh kabupaten/kota telah membentuk KMP sebagai penggerak ekonomi berbasis desa dan kelurahan.
Berdasarkan data Disperindagkop Kaltim, jumlah koperasi terbanyak berada di Kutai Kartanegara (Kukar) sebanyak 237 unit, disusul Kutai Barat (Kubar) 194 unit, Paser 144 unit, Kutai Timur (Kutim) 141 unit, Berau 109 unit, Samarinda 59 unit, Penajam Paser Utara (PPU) 54 unit, Mahakam Ulu (Mahulu) 50 unit, Balikpapan 34 unit, dan Bontang 15 unit.
Meski demikian, tantangan berikutnya adalah menghidupkan aktivitas usaha di masing-masing koperasi.
Hingga Juli 2026, baru 69 koperasi yang telah beroperasi. Balikpapan menjadi daerah dengan jumlah koperasi aktif terbanyak, yakni 33 unit, diikuti Samarinda 15 unit, Kukar 12 unit, Berau 4 unit, PPU 3 unit.
Sedangkan Kutim dan Bontang masing-masing baru 1 unit. Sementara Kubar dan Paser masih dalam tahap persiapan operasional.
Sejalan dengan itu, pembangunan infrastruktur koperasi juga masih berlangsung. Dari total 1.037 koperasi, baru 124 gerai yang telah selesai dibangun atau mencapai progres 100 persen.
Kukar menjadi daerah dengan pembangunan gerai terbanyak sebanyak 39 unit, disusul Paser 24 unit, Kutim 18 unit, Samarinda 11 unit, PPU 11 unit, Kubar 10 unit, Berau 6 unit, Balikpapan 3 unit, dan Bontang 2 unit.
Heni menjelaskan, usaha yang paling banyak dikembangkan saat ini masih bergerak pada sektor perdagangan kebutuhan pokok masyarakat.
Gerai koperasi mulai menjual beras SPHP, MinyakKita, telur, LPG 3 kilogram, hingga berbagai kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, sejumlah koperasi juga mulai merambah usaha perikanan, pupuk, jasa angkutan, pemasaran produk UMKM lokal, bahkan menjadi pemasok bahan baku program makan bergizi gratis (MBG).
Baca Juga: AKBP Haris Kurniawan Jabat Kapolres Kubar, Disambut Proses Adat Tepung Tawar
Berbeda dengan anggapan yang berkembang di masyarakat, KMP di Kaltim bukan merupakan perubahan nama koperasi lama.
Heni menegaskan, seluruh 1.037 KMP dibentuk sebagai badan hukum baru sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Pemerintah sengaja memilih skema tersebut agar koperasi memulai pengelolaan tanpa membawa persoalan administrasi maupun keuangan dari koperasi yang pernah ada sebelumnya.
Menurutnya, masih terdapat sekitar 400 koperasi desa eksisting di Kaltim. Namun koperasi tersebut tidak dilebur menjadi KMP.
Sebaliknya, yang dialihkan adalah potensi sumber daya manusianya, kelompok masyarakat, hingga aset produktif yang masih layak melalui mekanisme musyawarah desa atau kelurahan.
Dengan demikian, badan hukum koperasi baru tetap memulai administrasi dari awal, tetapi dapat memanfaatkan pengalaman pengurus maupun aset yang masih produktif.
Selain itu, seluruh Koperasi Merah Putih juga diarahkan menggunakan pola manajemen yang lebih modern dan terintegrasi dengan ekosistem nasional. (rd)
Editor : Romdani.