KALTIMPOST.ID- Rapat Paripurna DPRD Kaltim pada Senin, 27 Juli 2026, bukan sekadar agenda lanjutan. Sidang itu akan menjadi penentu apakah usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud benar-benar bergerak atau kembali tersendat seperti sebulan sebelumnya.
Pada paripurna 10 Juni lalu, pembahasan hak angket kandas karena rapat tidak memenuhi kuorum. Sejak itu, tekanan publik justru semakin menguat. Aliansi masyarakat sipil hingga mahasiswa mendesak DPRD membuka dugaan penyimpangan dalam sejumlah kebijakan Pemprov Kaltim, mulai dari pengelolaan anggaran hingga proyek pembangunan rumah dinas dan kantor gubernur bernilai miliaran rupiah.
Gelombang protes bahkan berujung pada mosi tidak percaya terhadap dewan. Namun, di tengah tekanan politik tersebut, pakar hukum dari Universitas Mulawrman, Warkhatun Najidah, mengingatkan agar hak angket tidak berubah menjadi respons spontan terhadap isu yang sedang ramai.
Baca Juga: Konsultasi ke Kemendagri, Ini Langkah DPRD Kaltim Jika Paripurna Hak Angket Sepi Lagi
Najidah bilang, hak angket merupakan instrumen konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Karena itu, langkah tersebut harus dibangun di atas fondasi hukum dan analisis anggaran yang kokoh, bukan semata mengikuti derasnya opini publik.
"DPRD harus memiliki kajian yang lengkap, kajian hukumnya apa yang dilanggar, kajian anggarannya bagaimana, termasuk jika ada pergeseran anggaran pendidikan, kesehatan, atau efisiensi belanja. Itu semua seharusnya sudah bisa ditelusuri oleh DPRD," ujarnya, Minggu (12/7/2026).
Najidah menilai DPRD memiliki instrumen yang jauh lebih memadai dibanding masyarakat umum untuk mengurai persoalan anggaran. Legislator dapat mengakses dokumen, memanggil organisasi perangkat daerah, hingga meminta penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kebijakan yang dipersoalkan.
Dalam pandangannya, hak angket juga tidak identik dengan proses pidana. DPRD tidak harus menunggu adanya putusan pengadilan atau pembuktian sebagaimana mekanisme hukum pidana. Selama terdapat indikasi kuat bahwa suatu kebijakan berpotensi memengaruhi keuangan daerah, pelayanan publik, maupun kepentingan masyarakat, hak angket dapat digunakan sebagai alat pengawasan.
Baca Juga: PDI Perjuangan Kaltim: Hak Angket Tidak Sama dengan Penyelidikan Kasus Hukum
"Kalau sudah ada hal-hal yang kuat untuk dipertanyakan, yang menyangkut nasib masyarakat dan keuangan daerah, maka hak angket bisa langsung dilakukan," katanya. Kendati demikian, Najidah mengingatkan agar DPRD tidak menjadikan viralnya suatu isu sebagai pijakan utama.
Dugaan terkait kendaraan dinas, rumah dinas, maupun kebijakan anggaran harus diuji melalui dokumen resmi, analisis kebijakan, serta hasil pemeriksaan lembaga pengawas. Najidah menyebut laporan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dapat menjadi salah satu pijakan penting apabila ditemukan indikasi kebijakan yang berdampak terhadap sistem penganggaran daerah, terutama bila menyentuh sektor pendidikan dan kesehatan.
Karena itu, sisa waktu sebelum paripurna kedua dinilai menjadi momentum krusial bagi DPRD. Bukan untuk memperkeras narasi politik, melainkan menyusun argumentasi hukum, dasar ekonomi, dan daftar kebijakan yang benar-benar layak dimintai pertanggungjawaban.
"Hak angket harus menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan anggaran di Kalimantan Timur, bukan menjadi alat kepentingan fraksi ataupun partai politik tertentu," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki