Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Fakta Lengkap Kasus Febrie Adriansyah: Korupsi Batu Bara, Asabri, Krakatau Steel hingga Dugaan TPPU

Uways Alqadrie • Minggu, 12 Juli 2026 | 15:48 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Perjalanan hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki fase baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret namanya kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.

Pelimpahan dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).

Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga: Status Tersangka Febrie Adriansyah Diumumkan: Penahanan Belum Dilakukan, Ini Penjelasan Plt Jampidsus

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tiga perkara tersebut secara formal dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan hanya beberapa jam setelah dirinya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu dini hari. Perkembangan itu menjadi perhatian publik mengingat Febrie sebelumnya menangani sejumlah perkara korupsi besar saat masih menjabat.

Tiga perkara yang kini menjerat Febrie meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi di PT Asabri, serta perkara dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Dugaan Korupsi Batu Bara

Kasus dugaan korupsi batu bara menjadi salah satu perkara dengan nilai kerugian terbesar. Penyidik Kortastipidkor Polri menduga praktik korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan kebutuhan batu bara untuk sejumlah PLTU berlangsung sejak 2018 hingga 2026.

Perkara tersebut diduga melibatkan penyimpangan dalam proses pengadaan maupun distribusi batu bara sehingga mengganggu pasokan bahan bakar bagi sejumlah pembangkit listrik di berbagai daerah.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan dugaan penyimpangan itu juga diduga berdampak terhadap terjadinya pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah Indonesia, mulai Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga: Mulai 1 September 2026, Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Gratis Jadi Sistem Piece Concept

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian nasional mencapai sekitar Rp5 triliun.

Dalam proses penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, penyidik juga menemukan sedikitnya tiga dugaan modus penyimpangan yang digunakan dalam pengadaan serta distribusi batu bara. Selain dugaan korupsi, penyidik turut menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dua Perkara Lain

Selain perkara batu bara, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Krakatau Steel. Kedua perkara tersebut ikut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diproses bersama perkara batu bara.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan bentuk koordinasi antarlembaga agar proses penyidikan hingga penuntasan perkara dapat berjalan lebih cepat.

Selain itu, sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung diharapkan mampu memperkuat proses penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Polisi Penganiaya Istri Siri di Sampang Dipecat: Aiptu Nuridin Terbukti Langgar Etik, Gunakan Sabu

Penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan hanya beberapa jam setelah ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Selain dugaan korupsi, penyidik juga menjeratnya dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara yang dilimpahkan terdiri atas dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi di PT Asabri (Persero), serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

Diduga Rugikan Negara Rp 5 Triliun

Kasus batu bara menjadi salah satu perkara dengan nilai kerugian paling besar. Penyidik menduga penyimpangan berlangsung dalam pengadaan dan distribusi batu bara bagi sejumlah PLTU sepanjang periode 2018 hingga 2026.

Dalam penyidikan, Kortastipidkor Polri menemukan sedikitnya tiga pola penyimpangan. Pertama, dugaan manipulasi dokumen mengenai kualitas batu bara yang dikirim kepada PLTU. Kedua, dugaan rekayasa terhadap jumlah atau kuantitas batu bara yang dipasok. Ketiga, dugaan ketidaksesuaian antara pembayaran maupun nilai kontrak dengan kondisi pasokan batu bara yang sebenarnya diterima.

Praktik tersebut diduga mengganggu pasokan bahan bakar ke sejumlah pembangkit listrik hingga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di berbagai wilayah.

Gangguan pasokan dilaporkan sempat memengaruhi sistem kelistrikan di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional mencapai sekitar Rp5 triliun. Selain dugaan korupsi, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Kronologi Remaja Sampang Diduga Diperkosa 27 Pria: 12 Pelaku Ditangkap, 15 Masih Diburu Polisi

Dugaan Korupsi PT Asabri

Perkara lain yang ikut menyeret nama Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut indikasi penyimpangan telah terdeteksi sejak audit yang dilakukan pada 2013.

Audit tersebut mencakup pengelolaan program santunan, tunjangan hari tua (THT), dana pensiun, biaya operasional, belanja modal, hingga program kemitraan dan bina lingkungan untuk periode 2011–2012. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi awal yang diperoleh dalam audit dengan tujuan tertentu terhadap perusahaan tersebut.

Kasus Asabri kemudian berkembang setelah nilai sejumlah saham dalam portofolio investasi perusahaan mengalami penurunan tajam sepanjang 2019. Saat itu, manajemen Asabri menyatakan seluruh kebijakan investasi telah dijalankan berdasarkan rekomendasi komite investasi serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Namun, hasil audit investigatif BPK pada 2021 menyimpulkan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asabri selama periode 2012–2019. Nilai kerugian negara akibat perkara tersebut ditaksir mencapai Rp22,78 triliun.

Perkara Krakatau Steel Masih Didalami

Selain dua perkara tersebut, penyidik juga menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel. Berkas perkara itu turut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung bersama dua perkara lainnya.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Kejagung

Hingga kini aparat penegak hukum masih terus mendalami konstruksi hukum masing-masing perkara, termasuk menelusuri aliran dana, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus Asabri Timbulkan Kerugian Rp22,78 Triliun

Selain perkara batu bara, nama Febrie Adriansyah juga dikaitkan dengan penanganan dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). Perkara tersebut bermula dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi perusahaan.

Temuan awal itu berasal dari audit investigatif terhadap sejumlah program Asabri, meliputi santunan, tunjangan hari tua (THT), dana pensiun, belanja operasional, belanja modal, hingga program kemitraan dan bina lingkungan untuk periode 2011–2012. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh BPK pada 2013.

Dalam perkembangannya, penyimpangan diduga menyebabkan dana investasi Asabri ditempatkan pada saham maupun reksa dana yang tidak sesuai ketentuan. Dana tersebut disebut belum dapat dipulihkan hingga 31 Maret 2021.

Kasus itu semakin menjadi sorotan setelah portofolio investasi Asabri mengalami penurunan tajam sepanjang 2019. Sejumlah saham yang dimiliki perusahaan anjlok drastis, bahkan ada yang nilainya menyusut hingga sekitar 90 persen.

Saat itu manajemen Asabri menyatakan seluruh keputusan investasi telah melalui rekomendasi komite investasi dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Namun, hasil audit investigatif BPK yang diumumkan pada 2021 menyimpulkan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana selama periode 2012–2019. Kerugian negara akibat perkara tersebut ditaksir mencapai Rp22,78 triliun.

Baca Juga: Pengakuan Jampidsus Febrie soal Uang di Rumah Sentul: Ada Pemilik, Siap Dibuktikan Secara Hukum

Proyek Krakatau Steel Diduga Rugikan Negara Rp6,9 Triliun

Perkara lain yang ikut menyeret nama Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Blast Furnace Complex (BFC) di PT Krakatau Steel (Persero).

Proyek yang mulai dijalankan pada 2011 itu bertujuan membangun fasilitas produksi besi cair (hot metal) berbahan bakar kokas atau batu bara guna menekan biaya produksi baja nasional dibandingkan penggunaan gas.

Dalam pelaksanaannya, proyek dikerjakan oleh konsorsium MCC CERI bersama PT Krakatau Engineering. Nilai kontrak awal sekitar Rp4,7 triliun, namun setelah empat kali perubahan kontrak (addendum), anggaran membengkak hingga sekitar Rp6,9 triliun.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengungkapkan proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,9 triliun. Penyidik juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007–2012 berinisial FB.

Menurut penyidik, pembangunan pabrik tidak pernah rampung sesuai rencana. Sejumlah pekerjaan tidak diselesaikan sehingga fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pembangunan.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Rumah Mewah Jampidsus Febrie Adriansyah Gunakan Nominee untuk Sembunyikan Aset

Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, serta perkara korupsi lainnya yang masih didalami penyidik.

Dalam perkara tersebut, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Proses penyidikan masih terus berlanjut. Aparat penegak hukum mendalami aliran dana, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian tiga perkara tersebut.

Editor : Uways Alqadrie
#Kortas Tipikor Polri #korupsi Asabri #Febrie Adriansyah #Febrie Adriansyah resmi tersangka #jampidsus kejagung