KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dugaan penyimpangan penyaluran insentif guru non-ASN dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara diduga bukan berlangsung setahun terakhir. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menduga praktik tersebut telah berjalan sejak 2020 atau ketika pandemi COVID-19 melanda.
Perkara ini bahkan sudah naik ke tahap penyidikan sebelum tim penyidik menggeledah kantor Disdikbud Kukar pada 6 Juli lalu. Penggeledahan itu menjadi bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti untuk mengurai dugaan penyimpangan yang diduga berlangsung selama lima tahun terakhir.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menegaskan penyidikan yang dilakukan tidak berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sempat menjadi perhatian publik.
"Beda. Kami terima laporan masyarakat yang menduga praktik itu terjadi sejak 2020," katanya beberapa waktu lalu. Dari penelusuran awal, penyidik menemukan ribuan transaksi yang diduga bermasalah. Dugaan praktik lancung ini terjadi sejak insentif atau TPP ditransfer dari kas daerah ke rekening penerima dan terjadi berulang kali dalam beberapa tahun.
"Dari data yang kami dapat bukan ratusan, tapi ribuan transaksi. Dana mengalir ke beberapa pihak tertentu setiap tahunnya. Saat ini tim masih berupaya mengurai duduk perkaranya," lanjutnya. Dana yang semestinya disalurkan kepenerima yang berhak justru diduga mengalir ke rekening yang tidak sesuai dengan nama penerima terdaftar. Soal angka riil kerugian negara, Danang menyebut, penyidik masih mendalami dan menghitungnya.
Namun disinyalir, nilai kerugian dalam perkara ini jauh lebih besar dibanding temuan audit BPK yang sebelumnya mencuat sekitar Rp9 miliar pada 2025. "Ditunggu saja. Mungkin bisa puluhan miliar karena penyidikan mencakup 2020-2025," terangnya.
Terkait peluang memanfaatkan hasil audit BPK, Danang mengatakan penyidik belum melakukan koordinasi formal. Sebab, penyidikan yang dilakukan memiliki fokus dan spesifikasi tersendiri. "Belum ada koordinasi formal dengan BPK. Tapi bisa saja itu terjadi. Yang pasti yang kami dalami itu kenapa praktik ini kok bisa terus berulang tahun dengan jumlah yang besar," jelasnya.
Saat ditanya mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa maupun personel penyidik yang diterjunkan ke Kutai Kartanegara, Danang memilih belum mengungkapkannya demi kepentingan penyidikan. Kejati Kaltim, sebut dia, akan menyampaikan perkembangan perkara secara bertahap seiring pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti yang masih terus berlangsung. "Nanti disampaikan bertahap, bergantung hasil pengembangan," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki