KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Nasib usulan hak angket di DPRD Kaltim hingga kini belum juga menemukan kepastian. Di tengah tekanan fiskal yang membuat ruang gerak daerah semakin sempit, desakan agar parlemen menggunakan hak konstitusionalnya terus menguat.
Pengamat hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, menilai DPRD Kaltim tidak punya alasan lagi untuk menunda pembentukan hak angket. Menurutnya, persoalan yang dihadapi daerah bukan lagi sebatas polemik politik, melainkan telah menyentuh tata kelola pemerintahan dan jelas berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Hak angket, kata Najidah, tidak seharusnya diperlakukan seperti proses peradilan yang panjang dan penuh tahapan administratif. Ketika terdapat indikasi kuat adanya persoalan yang memengaruhi keuangan daerah, pelayanan masyarakat, hingga efek berantai terhadap pembangunan, DPRD justru dituntut bergerak cepat.
"Ketika indikasi pelanggaran sudah terbukti kuat dan menyangkut nasib masyarakat, keuangan daerah, serta dampak berantainya ada, hak angket bisa langsung digulirkan. Tidak perlu bertahap-tahap," ujarnya beberapa waktu lalu.
Dia menilai sikap DPRD yang masih terus mengkaji dan menimbang urgensi hak angket justru memberi kesan ragu menjalankan fungsi pengawasannya. Padahal, hak angket merupakan instrumen konstitusional yang memang disediakan untuk membedah persoalan pemerintahan secara komprehensif dan lebih kuat ketimbang dua instrumen lainnya, baik interpelasi atau hak menyatakan pendapat.
Baca Juga: PDI Perjuangan Kaltim: Hak Angket Tidak Sama dengan Penyelidikan Kasus Hukum
Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi ruang bagi legislatif untuk memanggil para pihak terkait, menggali informasi, hingga melakukan pendalaman terhadap kebijakan yang dipersoalkan. "Hak angket itu hal biasa dalam ketatanegaraan untuk memperbaiki sistem yang rusak melalui fungsi pengawasan, pemanggilan, dan audiensi secara mendalam. Ini hak konstitusional anggota dewan, bukan kebutuhan fraksi atau kelompok tertentu," tegasnya.
Najidah juga menggarisbawahi, hak angket tidaklah identik dengan upaya menjatuhkan kepala daerah atau pemakzulan tokoh politik tertentu. Menurutnya, persepsi tersebut keliru karena hak angket justru merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji kebijakan pemerintah secara terbuka.
Jika dalam proses tersebut tidak ditemukan pelanggaran, forum hak angket justru menjadi ruang yang sah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Di sisi lain, dia juga mempertanyakan sejumlah kebijakan pergeseran anggaran yang dinilai sulit dipahami publik. Menurutnya, anggaran untuk sektor strategis seperti kesehatan dan pendidikan justru mengalami pengurangan, sementara sejumlah program lain yang tidak bersifat mendesak tetap berjalan.
"Ini jelas mengganggu sistem yang lain. Anggaran kesehatan digeser, tapi urusan yang begitu (non-vital) tidak bergeser. Ini ada apa? Dasarnya apa? Jangan membuat kebijakan hanya berdasarkan asas viralitas semata, melainkan harus berbasis kajian dan urgensi riil," katanya.
Sorotan juga diarahkan kepada proses pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPRD Kaltim. Najidah mengaku melihat adanya kejanggalan ketika informasi mengenai skema pergeseran APBD justru lebih dahulu beredar di tingkat pusat dibanding diketahui masyarakat di daerah.
DPRD Kaltim juga perlu mengingat agar tidak menjadikan aksi demonstrasi mahasiswa sebagai satu-satunya pemicu untuk bergerak. Sebagai lembaga pengawas, DPRD semestinya mampu membangun kesimpulan melalui data, kajian hukum, serta investigasi independen.
Menurutnya, dewan perlu mengurai secara rinci di mana letak dugaan pelanggaran, penyebab tekanan fiskal daerah, hingga dasar hukum pergeseran anggaran pada sektor kesehatan dan pendidikan. Najidah menilai DPRD memiliki kewenangan yang cukup luas melalui hak angket, termasuk memanggil para pihak terkait hingga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh penjelasan menyeluruh atas berbagai kebijakan penganggaran yang menimbulkan polemik.
"DPRD Kaltim dibekali hak angket untuk memanggil siapa saja, termasuk berkoordinasi dan memanggil pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meng-clear-kan karut-marut penganggaran ini, seperti kasus pengembalian barang yang sempat simpang siur kemarin," ujarnya.
Najidah menilai penggunaan hak angket dapat menjadi momentum penting dalam sejarah pengawasan DPRD Kaltim apabila seluruh anggota dewan mampu bekerja lintas fraksi untuk mengusut persoalan anggaran secara objektif.
"Masyarakat akan sangat mengapresiasi jika dewan serius bekerja. Hak angket adalah jalan keluar untuk melakukan perbaikan sistemik dan mengaudit di mana letak kebocoran sistem anggaran kita. Sekarang tinggal masalah keberanian saja," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki