Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Muhammad Rizki • Senin, 13 Juli 2026 | 13:57 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Humas DPR RI)

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan yang menyebut DPR RI menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Menurut dia, pembahasan regulasi tersebut justru terus berjalan dan tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Habiburokhman mengatakan Komisi III selama tiga masa sidang terakhir terus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan akademisi, pakar hukum pidana, organisasi advokat, mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan untuk menyerap masukan terhadap substansi RUU.

"Jadi tidak benar kalau ada hoaks di media massa, ada meme juga yang kebanyakan berasal dari akun anonim yang mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya, sudah tiga masa sidang ini kita terus gaspol menggelar RDPU untuk membahas pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset," tegas Habiburokhman dalam keterangan video yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Senin (13/7).

Ia menegaskan Komisi III tidak pernah mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026. Menurutnya, pembahasan dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan mampu mendukung pemberantasan kejahatan sekaligus menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.

Baca Juga: Target Juara Umum PON 2028, Gubernur Rudy Mas'ud Minta Perusda dan Swasta Jadi Bapak Angkat Cabor KONI Kaltim

"Saya tekankan lagi, tidak benar, hoaks, bahwa DPR menolak. Yang terjadi justru sebaliknya. Kita gaspol, bahkan memakai turbo untuk membentuk undang-undang ini," ujar Habiburokhman. Menurut dia, kehati-hatian diperlukan karena RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang belum pernah diatur secara khusus dalam sistem hukum nasional.

"Perampasan aset ini sesuatu yang baru yang sama sekali belum ada pengaturan undang-undangnya secara khusus. Oleh karena itu kami terus menerima masukan dari masyarakat agar undang-undang yang lahir benar-benar memberikan manfaat sekaligus memiliki kepastian hukum," jelasnya.

Komisi III berpandangan pembahasan RUU tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena akan menjadi instrumen baru dalam sistem hukum nasional yang menyangkut efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana (asset recovery) sekaligus perlindungan hak asasi manusia.

Selama proses pembahasan, Komisi III telah menggelar RDPU dengan puluhan narasumber dari kalangan akademisi, mantan pimpinan lembaga penegak hukum, organisasi advokat, organisasi mahasiswa, hingga pakar hukum pidana. Seluruh masukan tersebut, menurut Habiburokhman, menjadi bahan penyusunan norma dalam RUU.

"Justru karena ini undang-undang baru, kami ingin seluruh substansinya disusun berdasarkan masukan dari para ahli dan masyarakat. Jangan sampai nanti ada celah yang justru menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum," katanya.

Baca Juga: Bukan Cuma Ratusan tapi Ribuan Transaksi Lancung! Kejati Kaltim Endus Kerugian TPP Guru Kukar Capai Puluhan Miliar

Mayoritas pakar yang hadir dalam RDPU juga menyatakan Indonesia membutuhkan instrumen hukum khusus mengenai perampasan aset. Pakar hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai regulasi tersebut mendesak karena perkembangan kejahatan bergerak lebih cepat dibanding perkembangan hukum.

Menurut dia, Indonesia juga memiliki dasar urgensi internasional melalui United Nations Convention against Corruption (UNCAC), United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).

Meski demikian, Kurnia mengingatkan permohonan perampasan aset tidak boleh hanya didasarkan pada kecurigaan, tetapi harus didukung bukti permulaan yang cukup serta tetap menempatkan proses pidana sebagai instrumen utama sepanjang pelaku masih dapat diproses.

Pandangan serupa disampaikan Prof. Hibnu Nugroho. Menurutnya, RUU Perampasan Aset diperlukan untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, tetapi pelaksanaannya tetap harus menjamin perlindungan hak asasi manusia, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, penguatan kerja sama internasional, serta pengelolaan aset rampasan yang transparan dan akuntabel.

“Jangan sampai muncul suudzon negara terhadap masyarakat. Seolah-olah setiap orang yang punya kekayaan dianggap bermasalah. Ini bisa melanggar hak asasi manusia,” jelas Prof. Hibnu dalam RDPU Komisi III.

Dr. Muhammad Rullyandi juga mengingatkan agar setiap perluasan kewenangan negara dalam menelusuri, memblokir, menyita, dan merampas aset tetap tunduk pada prinsip negara hukum, due process of law, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) dapat diterapkan dalam kondisi tertentu dengan pengawasan ketat pengadilan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga: Sebut APBD Bocor hingga Bocor Duluan di Pusat, Pengamat Unmul Desak DPRD Kaltim Berani Gulirkan Hak Angket

Masukan lain disampaikan mantan Pimpinan KPK Chandra M. Hamzah. Ia menilai RUU Perampasan Aset seharusnya diposisikan sebagai instrumen pemulihan aset hasil kejahatan, bukan semata-mata instrumen pemidanaan. Menurutnya, prinsip yang harus dijadikan pijakan adalah crime should not pay, yakni kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku maupun jaringannya.

“Apakah perampasan aset mensyaratkan atau terkait dengan adanya tindak pidana asal? Jadi, ini pertanyaan yang sangat mendasar, jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya, tidak ada offense-nya, tidak ada kriminal-nya,” jelas mantan Pimpinan KPK itu.

PERMAHI juga menilai RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang menggeser orientasi dari penghukuman menuju pemulihan kerugian negara dan pencegahan kejahatan. Organisasi itu mengingatkan agar mekanisme perampasan aset tetap dibangun di atas prinsip akuntabilitas, proporsionalitas, kontrol yudisial, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Habiburokhman mengatakan pandangan para narasumber menunjukkan adanya dukungan terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset dengan catatan regulasi tersebut tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara.

Karena itu, menurut dia, Komisi III tidak ingin pembahasan hanya mengejar kecepatan, tetapi memastikan setiap norma memiliki dasar akademik yang kuat, tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

"Justru karena ini menyangkut hak milik warga negara dan kewenangan negara yang besar, kami ingin pembahasannya dilakukan secara komprehensif. Semua masukan kami dengarkan agar nanti undang-undang ini benar-benar efektif memberantas kejahatan, tetapi juga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," ujar Habiburokhman.

Ia mengajak masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut DPR menghambat pembentukan RUU Perampasan Aset. "DPR tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset. Yang kami lakukan adalah memastikan undang-undang ini lahir dengan substansi yang kuat, berkeadilan, dan mampu menjadi instrumen efektif untuk memulihkan hasil tindak pidana tanpa mengabaikan prinsip negara hukum," pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#RUU Perampasat Aset #proglegnas prioritas 2026 #Komisi III DPR RI #dpr #habiburokhman